Menko PMK: Pesantren Tempat Paling Aman untuk Belajar Mengajar

Menko PMK: Pesantren Tempat Paling Aman untuk Belajar Mengajar

RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai lingkungan pondok pesantren bisa menjadi tempat belajar yang paling aman dari penularan Covid-19. Ia mengingatkan para pengurus pesantren dan para santri untuk mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kalau (protokol kesehatan) bisa dipatuhi, pesantren adalah tempat yang paling aman untuk belajar mengajar. Kita memberi pesan, kepada wali santri, jangan coba-coba tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Muhadjir di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Sabtu (20/6/2020).

Menurutnya, protokol kesehatan di pesantren tak jauh berbeda dengan protokol di tempat yang lainnya. Pemeriksaan suhu, mengatur jarak, memakai masker hingga menyiapkan sarana dan prasarana untuk kebersihan diri dan lingkungan. Selain itu, kata dia, pengawasan di pesantren pun relatif lebih mudah dilaksanakan.


"Kalau semuanya bersih dan patuh, otomatis dari wilayah eksklusif, tidak akan bisa dijangkiti COVID-19 selama tidak ada orang yang masuk," ucapnya.

"Pokoknya sebelum berangkat, mereka (santri) dipastikan sehat, bebas dari COVID-19 dan penyakit lain. (Sesampainya) di persantren wajib periksa lagi, dan pondoknya harus didisinfektan. Setelah itu mereka harus betul-betul tertutup, tidak boleh ada lagi orang keluar masuk pesantren itu," tutur Muhadjir menambahkan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkap persyaratan pondok pesantren yang boleh dibuka, salah satunya harus berada di wilayah yang zona biru dan hijau.

"Karena tidak mengikuti kurikulum secara keseluruhan, masing-masing pesantren beda. Itu hanya diperbolehkan di zona biru dan hijau, harus meminta izin kepada kepala daerah tingkat kota dan kabupaten bahwa sudah menyiapkan protokol kesehatan," ujar Emil, sapaannya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (12/6).

Selain itu, menurut Emil, santri yang diperbolehkan belajar di pesantren haruslah berasal dari Jabar. "Kemudian jangan dulu santri di luar Jabar memulai proses belajarnya. Jadi tahap satu di zona biru dan hijau, melalui surat persetujuan. Lalu santrinya, sementara tahap satu santri yang KTP Jabar dulu," kata Emil.