Ganjar Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Saya Minta Libatkan Daerah

Ganjar Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Saya Minta Libatkan Daerah

RIAUMANDIRI.ID, JATENG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan memberatkan rakyat. Ia usul agar Pemerintah daerah diberi porsi tanggung jawab dalam penanganan jaminan kesehatan masyarakat.

"Saya sampaikan [bahwa kenaikan iuran BPJS] ini berat [bagi rakyat], saya minta libatkan daerah, daerah dibuatkan lagi Jamkesda lagi, enggak apa-apa, daripada BPJS keberatan. Ini contoh saja," kata Ganjar di Semarang, Rabu (13/5/2020).

Menurut Ganjar, pelibatan pemerintah daerah untuk ikut mengurusi masalah itu sebagai salah satu jalan keluar mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.


Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan bervariasi. luran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Sementara untuk iuran Kelas III menjadi Rp35 ribu.

Keputusan itu, menurut Ganjar, memang sangat berat namun mesti dilakukan karena masalah keuangan BPJS Kesehatan. Bahkan Ganjar menilai keputusan itu sama sekali tidak populer. 

"Mungkin publik melihat [keputusan] ini sebagai kekurangan. Tapi ini ternyata legal policy karena BPJS-nya bermasalah. BPJS Kesehatannya bermasalah," katanya. 

Ganjar lantas menyinggung putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang menganulir kenaikan iuran BPJS yang telah dilaksanakan per 1 Januari. Ketika itu Ganjar menganggap masyarakat pasti bahagia karenanya.