Satpol PP DKI: McDonalds Sarinah Langgar PSBB

Satpol PP DKI: McDonalds Sarinah Langgar PSBB

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta menyebut pihak McDonalds (McD) Sarinah, Jakarta Pusat telah melanggar aturan PSBB. Hal ini karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan orang.

"Bahwa dalam Pergub kita PSBB itu keramaian di tempat umum dibatasi maksimal 5 orang. Jadi itu udah pelanggaran untuk McD bikin acara-acara semacam itu," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Senin (11/5/2020).

Arifin mengatakan, pihaknya langsung melakukan pembubaran pada saat kerumunan terjadi. Warga diminta untuk dapat meninggalkan lokasi.


"Menegur dan mengingatkan kepada pihak penyelenggara acara, untuk membubarkan diri. Orang-orang yang berkerumun supaya dibubarkan, seperti itu," kata Arifin.

Tidak hanya itu, pihaknya juga disebut telah menegur pihak panitia. Dalam hal ini yaitu McD Sarinah.

"Jadi langsung tindakannya adalah pembubaran dan menegur pihak panitia, bahwa kegiatan semacam itu tidak diperbolehkan,"tuturnya.

Arifin mengingatkan saat ini Jakarta masih melaksanakan PSBB tahap kedua. Sehingga aturan masih berlaku dalam suasana PSBB.

"Kita masuk dalam frase tahap kedua ini PSBB, yang mana PSBB tahap kedua telah ditetapkan mulai tanggal 23 kemarin sampai dengan 21 Mei. Artinya sekarang ini masih dalam suasana PSBB," pungkasnya.

Diketahui, McD Sarinah resmi melakukan penutupan gerai secara permanen pada Minggu (10/5) malam. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, penutupan tersebut membuat banyak warga berkerumun menyaksikan penutupan.



Tags PSBB