Lagi, Spanduk Habib Rizieq Dicopot Aparat

Lagi, Spanduk Habib Rizieq Dicopot Aparat

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Spanduk Habib Rizieq Shihab kembali diturunkan oleh petugas. Kali ini tiga spanduk bergambar Rizieq Shihab yang terpasang di wilayah kecamatan Semarang Utara, Sabtu (21/11/2020) dicopot oleh Petugas Satpol PP Kota Semaran . Pencopotan ini merupakan bentuk penegakan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang reklame.

"Ada tiga lokasi yang kami temukan spanduk HRS langsung kita tertibkan. Di antaranya Jalan Kolonel, Jalan Layur, dan Jalan Kakap. Ukuran rata-rata besar 3X4 meter, dan informasinya telah terpasang berhari-hari selain itu tidak berizin, dan merugikan pendapatan asli daerah," kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di sela-sela razia.

Petugas sebelumnya telah menyisir seluruh luas jalan Kota Semarang. Dari hasil koordinasi TNI dan Polri, hanya wilayah Kecamatan Semarang Utara yang terdapat spanduk Rizieq Shihab.


"Kita terjun didampingi TNI dan Polri. Jadi tidak ada unsur individu dalam kegiatan ini dan murni penegakkan aturan. Buktinya baliho ilegal kami tertibkan," jelasnya.

Fajar mengimbau masyarakat agar tidak kembali memasang spanduk bergambar Rizieq Shihab. 
"Kita minta masyarakat ikuti aturan pemerintah jadi yang baik taati aturan Perda," ungkapnya.

Kegiatan penyisiran tersebut bagian dari menciptakan Kota Semarang yang aman, tertib dan damai. Ke depan, dia masyarakat jangan memasang spanduk tanpa izin.

"Kami TNI-Polri sudah capek mengurusi Covid-19 sejak Maret lalu, ini ada isu pasang-pasang baliho, kalau ada lagi pasti kami ambil," tegasnya.

Sementara Kapolsek Semarang Utara AKP Dani Kurniawan menuturkan, mendukung kegiatan Satpol PP Kota Semarang dalam menegakan perda.

"Kami berpesan kepada masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang baik-baik saja. Kita hanya dampingi pengamanan dalam kegiatan pencopotan spanduk tanpa izin," kata Dani Kurniawan.