Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Mengalami Penurunan Level PPKM
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan atau hingga 6 September untuk wilayah luar Jawa-Bali. Sementara, di wilayah Jawa-Bali, PPKM hanya diperpanjang satu pekan.
Dalam PPKM kali ini, sejumlah daerah telah turun level karena mengalami penurunan kasus positif virus corona. Selain, tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 yang menurun juga salah satu faktor mengapa level PPKM diturunkan.
Di luar Jawa-Bali, 11 provinsi yang sebelumnya level 4 telah turun menjadi 7 provinsi, kemudian 132 kabupaten/kota yang masuk level 4 kini sudah turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Sementara pada level 3, dari yang awalnya 215 kabupaten/kota, berkurang menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara untuk level 2 dari yang awalnya 39 kabupaten/kota, berkurang menjadi 48 kabupaten/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," kata Presiden Jokowi.
Jabodetabek termasuk wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan level PPKM di Jawa dan Bali. Selama ini, Jabodetabek berada di level 4 PPKM. Selain Jabodetabek, wilayah aglomerasi Surabaya dan Bandung Raya pun menjadi Level 3.
Level 4 merupakan status PPKM tertinggi yang menandakan suatu wilayah memiliki angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, angka kematian warga akibat Covid-19 yang lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk.
"Untuk Jawa dan Bali, Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin (23/8) malam.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak pertambahan kasus positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari
Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.
Pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka. Tempat ibadah di daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 juga diizinkan menggelar kegiatan keagamaan maksimal 25 persen kapasitas.(nan)