Kemenhub Rilis Prosedur Penerbangan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Isinya

Kemenhub Rilis Prosedur Penerbangan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Isinya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 atau virus Corona.

Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperuntukkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, dan Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Berikut isi lengkapnya: