NJOP Layaknya Di-update 6 Bulan Sekali

NJOP Layaknya Di-update 6 Bulan Sekali

JAKARTA (HR)- Pemerintah berencana mereformulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bagi rumah pribadi. Adapun reformulasi NJOP dan penghapusan PBB ini bertujuan untuk membantu dan meringankan beban rakyat kecil.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengusulkan sebaiknya NJOP di update enam bulan sekali. Ini dilakukan agar nilai NJOP tersebut mendekati nilai pasar.

"Pemerintah daerah harus rajin untuk melakukan update NJOP, standar minimalnya satu tahun sekali. Bahkan, untuk kota-kota besar yang perubahannya sangat dinamis, update NJOP perlu dilakukan dalam waktu enam bulan sekali. Buat NJOP itu nilainya mendekati dengan nilai pasar, jangan sampai gapnya terlalu besar. Itu akan merugikan pemerintah dari sisi penerimaan," kata dia, Jumat (3/4).

Diakuinya, untuk melakukan update tersebut memang tidak mudah karena membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Apalagi sebelumnya PBB dipungut oleh pemerintah pusat, dan baru beberapa tahun terakhir diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga pada akhirnya pemerintah daerah tidak punya banyak pengalaman dan tidak punya persiapan yang matang dalam pelaksanaan pemungutan PBB.

"Untuk itu, saat ini pemerintah daerah sendiri harus fokus pada persoalan bagaimana untuk meningkatkan kapasitas agar dapat memungut PBB dengan baik," pungkasnya.(okz/ara)