Tak Hanya PNS, Masyarakat Juga Boleh Bepergian Selama Corona, Ini Syaratnya

Tak Hanya PNS, Masyarakat Juga Boleh Bepergian Selama Corona, Ini Syaratnya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Sebagian orang diperbolehkan untuk bepergian ke wilayah batas negara dan administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum di saat pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.


"Kemudian siapa saja yang dikecualikan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan ini (pandemi corona)," kata Doni di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Mereka yang diizinkan bepergian antara lain pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, LSM atau NGO.

Lalu aturan itu juga memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air.

Walaupun boleh bepergian, Gugus Tugas memberikan aturan dan syarat dalam pelaksanaannya. Di antaranya, harus mengantongi izin dari atasan setara Eselon II dan Kepala Kantor.

Kemudian Wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19, tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

"Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," papar Doni.

Terkait surat keterangan sehat, Doni menyatakan, harus diperoleh dari rumah sakit resmi, Puskesmas atau klinik di daerah masing-masing. Mereka yang bebas bepergian juga harus melakukan test PCR dan rapid test.

Tak hanya itu, selama bepergian, kata Doni, pihak-pihak itu diharapkan tetap melakukan standar protokol kesehatan, semisal menggunakan masker, selalu jaga jarak, menjaga kebersihan tangan, dan tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah seperti mata, hidung, dan mulut. Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas, sehingga dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan pejabat serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," tutup Doni.