Politikus PKS Soal Impor Pekerja China: Ini Menunjukkan Pemerintah Gagal

Politikus PKS Soal Impor Pekerja China: Ini Menunjukkan Pemerintah Gagal

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mempertanyakan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang hendak mendatangkan sebanyak 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bekerja di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, untuk pengerjaan proyek di sana, sebaiknya Kemenaker dapat memanfaatkan pekerja lokal.

"Kenapa harus impor tenaga kerja asing? Sementara kita memiliki banyak sumber daya manusia yang bisa menjadi kekuatan bagi pengembangan ketenagakerjaan di negara kita," kata Mufidayati kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).


Diketahui, Kemenaker mengaku telah berupaya mencari pekerja lokal, tetapi lantaran ketidakmampuan sesuai jumlah dan kualifikasi, maka rencana mendatangkan 500 TKA tetap berlanjut.

Mufidayati memandang seharusnya pemerintah bisa memfasilitasi pekerja lokal agar dapat memiliki kemampuan dan keahlian tersebut. Sehingga ke depannya, tidak lagi harus mengandalkan jasa tenaga kerja asing.

"Kalau belum sesuai kompetennya kan bisa dilakukan reskilling dan ini justru menjadi refleksi sekaligus evaluasi buat pemerintah dong ya. Segitu banyaknya jumlah pekerja lokal, masa sih gak ada yang punya kompetensi yang dibutuhkan," kata dia.

Menurutnya, apabila pemerintah gagal menyediakan sumber daya manusia berkualitas untuk mengerjakan proyek-proyek tertentu dan lebih memilih tenaga asing, maka hal itu mencerminkam adanya kegagalan pemerintah.

"Ini secara tidak langsung menunjukan kegagalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kompetensi pekerja sesuai kebutuhan industri," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tidak bisa menolak izin masuk 500 TKA asal China dikarenakan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada.

Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, menyebutkan dasar argumennya terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11/2020 pasal 3 ayat (1) huruf f.