Dicegat di Pintu Tol, 1.689 Kendaraan Mudik Terpaksa Putar Balik

Dicegat di Pintu Tol, 1.689 Kendaraan Mudik Terpaksa Putar Balik

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya memantau kendaraan pribadi maupun umum yang kini telah dilarang meninggalkan Jakarta. Hal itu menyusul larangan mudik Lebaran yang sudah diterapkan sejak Jumat (24/4/2020) kemarin.

Melalui data yang dihimpun Polda Metro Jaya sejak pukul 00.00 WIB sampai 19.00 WIB, ada sebanyak 681 kendaraan yang diminta untuk memutar balik alias tidak diperkenankan keluar Jakarta saat melihat di pos pemantauan tol Bitung.

"Dari Pos Pam  (Pengamanan) Tol Bitung, kendaraan yang dialihkan 681 unit. 375 pribadi dan 306 angkutan umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfimasi, Sabtu (25/4/2020).


Selanjutnya, kata Yusri, dari data pemantauan kepolisian di Pos Pemantauan Cikarang Barat ada sekitar 1.008 unit kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus maupun travel telah dialihkan. Atau disuruh putar balik untuk tidak meninggalkan Jakarta.

"Kedua, pos pengamanan Cikarang Barat kendaraan yang dialihkan ke Jakarta 1.008 unit. Kendaraan pribadi 706 unit dan kendaraan umum 302 unit," ujar Yusri.

Yusri menyebut bahwa data dari dua pos pemantauan yang dilakukan ada sekitar 1.689 kendaraan tak diizinkan keluar Jakarta.

"Jadi, total 1.689 unit kendaraan yang diputar balik untuk tidak mudik," tutup Yusri

Diketahui, aturan larangan mudik resmi diberlakukan paa Jumat kemnarin. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020.

Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.