Sekjen MUI Riau: Mudik Saat Pandemi Tidak Haram, Hanya Membahayakan

Sekjen MUI Riau: Mudik Saat Pandemi Tidak Haram, Hanya Membahayakan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sekjen Majelis Ulama Inodonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas menilai mudik di tengah kondisi pandemi corona dapat dihukumi haram. Sebab kata Anwar, Nabi Muhammad melarang umatnya masuk ke daerah yang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut.

"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan yang tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram. Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat saya dengan berpedoman kepada Alquran dan assunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. Ini juga sangat sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ujar Anwar, dikutip dari Suara.com.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Riau, Zulhusni Domo berpendapat berbeda. Menurutnya, istilah halal dan haram digunakan dalam urusan ibadah. Sedangkan mudik bukan perkara ibadah. Zulhusni lebih memilih istilah membahayakan daripada haram.


"Kalau bisa ya jangan mudiklah. Mudik ini kan enggak wajib. Sedangkan ibadah yang wajib saja dikasih rukhsah. Jadi kalau bisa ya diminimalisirlah," ujar Zulhusni kepada Riaumandiri.id, Jumat (24/4/2020).

"Tapi kalau haram, saya tidak pulak bisa mengatakan haram sebab ini bukan masalah ibadah. Saya hanya mengistilahkan membahayakan. Kalau Anwar Abbas bilangnya haram, kalau saya membahayakan," tambahnya.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Rencananya, larangan mudik diterapkan dalam beberapa tahapan, yaitu pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

 

Reporter: M. Ihsan Yurin