Jika Pilkada 9 Desember 2020, KPU Minta Perppu Diterbitkan April

Jika Pilkada 9 Desember 2020, KPU Minta Perppu Diterbitkan April

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar pada 23 September ditunda hingga 9 Desember. Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, Selasa (14/4/2020). 

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, jika Pilkada benar-benar dijadwalkan ulang pada Desember, payung hukum terkait hal tersebut sudah harus disahkan pada bulan ini. 

"Kalau mau Desember, maka Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-unsang) harus sudah dikeluarkan pada bulan April," kata Arief dalam sebuah diskusi yang digelar Ahad (19/4/2020). 


Arief mendesak Perppu segera diterbitkan lantaran penundaan Pilkada ini berimbas pada payung hukum turunan yang harus dibentuk KPU, yaitu Peraturan KPU (PKPU). 

PKPU, kata Arief, harus dibuat melalui tahapan konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Artinya, hal ini butuh waktu yang tidak sebentar. Padahal, jika pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada Desember, tahapan pra pencoblosan harus dimulai pada bulan Mei. 

"Tapi KPU menyadari betul bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan bahwa pandemi ini akan berhenti pada bulan Mei," ujar Arief. 

Meski begitu, Arief mengaku menyerahkan sepenuhnya pembentukan payung hukum penundaan Pilkada ini pada pembuat undang-undang. KPU menyerahkan prosesnya pada DPR dan pemerintah, apakah akan menerbitkan Perppu atau merevisi undang-undang. 

"Walaupun kemudian dengan melihat berbagai macam aspek, faktor lebih cenderung mengarah ke perubahan itu dilakukan melalui Perppu," kata Arief. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19. 

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember. Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020). 

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung. 

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei. 

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli. 

Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu. 

Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.



Tags Pilkada