Pemkab Kampar Diminta Tindak Tegas Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan

Pemkab Kampar Diminta Tindak Tegas Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua Umum Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Riau H Sapaat meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kampar segera menindak tegas perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Tapung.

Hal ini disampaikan tokoh muda Riau ini menyikapi adanya dugaan pencemaran anak Sungai Sikijang di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung yang diduga dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit  PT. Kencana Agro Persada (KAP). 

"Informasi yang saat dapatkan sidak atas dugaan limbah PT. KAP yang mencemari anak Sungai Sikijang juga sudah dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kampar bersama Dinas LHK Kampar, pihak Desa dan Camat Tapung serta sidak oleh Komisi IV DPRD Riau yang membidangi masalah lingkungan hidup dipimpin oleh Ir. Sahidin. Kita sangat apresiasi kecepatan respon dan bahu membahu elemen masyarakat dan legislatif pada kasus dugaan pencemaran ini," jelas Sapaat dalam keterangan tertulisnya kepada riaumandiri.id, Jumat (17/4/2020).


Sapaat menegaskan, jika sampel air yang diambil dan diperiksa di laboratorium atas dugaan pencemaran oleh PT. KAP, terbukti ada pencemaran dan Laporan Limbah Berkala tidak dilaporkan, perusahaan ini harus segera diberi sanksi sesuai regulasi.

"Secara umum Undang-Undang No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah mengatur mekanisme pembinaan dan juga termasuk sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar," ujarnya. 

Selain persoalan tersebut, Sapaat juga menyampaikan, pihaknya juga menerima laporan bawah dugaan pencemaran sungai tahun 2019 di wilayah Kampar juga tersebar di Sei Lambu Makmur Tapung, Desa Bina Baru, Desa Penghidupan Kampar Kiri Tengah, dan Desa Teluk Paman Timur, Kampar Kiri. 

"Adanya dugaan limbah pabrik kelapa sawit yang mengalir ke sungai mengakibatkan matinya ribuan ikan di Sungai Uwen, Sungai Tapung, Sungai Subayang," bebernya.

Untuk itu Sapaat meminta setiap pabrik kelapa sawit taat regulasi pengolahan limbah dengan memasang titik pantau di kolam terakhir IPAL yang ada di wilayah Kampar dan diberi plang nama dengan tulisan titik koordinat sesuai regulasi.

"Saya juga menghimbau pabrik kelapa sawit di Kampar mengikuti program PROPER setiap tahunnya, yang menjadi bagian dari kegiatan Kementrian LHK RI," pungkasnya.