Menkes Terawan Setujui PSBB di Kota Pekanbaru

Menkes Terawan Setujui PSBB di Kota Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Surat Keputusan (SK) dari Menkes tersebut beredar di grup WhatsApp pada Senin (13/4/2020). Kendati demikian, baik Gubernur Riau maupun Wali Kota Pekanbaru belum mengumumkan secara resmi terkait pemberlakuan PSBB ini.

Dilihat riaumandiri, SK yang beredar tersebut dikeluarkan dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada Minggu (12/4) serta ditandatangani oleh Menkes Terawan.


Dalam SK tersebut, Menkes Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Berikut beberapa isi keputusan Menkes dalam SK tersebut.

Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Reporter: Nurmadi