Koalisi LSM di Riau Desak Jokowi Pecat Yasonna Laoly

Koalisi LSM di Riau Desak Jokowi Pecat Yasonna Laoly

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Rencana Menkumham Yasonna Laoly yang hendak merevisi PP 99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Binaan Warga Pemasyarakatan di tengah situasi pandemi corona menambah daftar panjang kebijakan yang dinilai tidak adil bagi rakyat. Apalagi, revisi tersebut memberikan keistimewaan bagi 300 napi korupsi untuk menerima pembebasan lebih awal.

Alasan Yasonna, lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas. Padahal menurut LSM di Riau (LBH Pekanbaru, Walhi, Senarai, Fitra, Jikalahari), napi korupsi selama ini hidup dalam sel tahanan sendiri dan mewah.

Yasonna menargetkan akan membebaskan 30.000-35.000 napi melalui asimilasi dan integrasi dengan empat syarat jika usulan revisi diterima pemerintah.


Pertama, napi narkotika yang dihukum 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan akan diberi asimilasi di rumah. Kedua, napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Ketiga, napi tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Terakhir, narapidana warga negara asing 53 orang.

Mengutip keterangan Indonesia Corruption Watch (ICW) di cnnindonesia.com, setidaknya ada 22 napi korupsi yang akan bebas. Di antaranyanya, Setya Novanto, pengacara senior Oce Kaligis (77), eks Menteri Agama Suryadharma Ali (63), eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (61), eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (70), eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (70), pengacara Fredrich Yunadi (70), eks Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Comel (69) eks Wali Kota Bandung Dada Rosada (72), eks Gubernur Riau Rusli Zainal (62), eks Gubernur Papua Barnabas Suebu (73), eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto (69), eks Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (63), eks Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (68), eks Bupati Subang Imas Aryumningsih (68), eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (60), eks Wali Kota Pasuruan Setiyono (64), mantan Anggota DPR RI Budi Supriyanto (60), Amin Santono (70) dan Dewie Yasin Limpo (60), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (60), dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo (69).

Awalnya, Yasonna Laoly mengeluarkan Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Codiv-19.

"Syaratnya pertama, narapidana yang 2 per 3 masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020. Kedua, anak yang 1 per 3 masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012. Keempat, tidak sedang menjalani subsidiary dan bukan Warga Negara Asing (WNA)," tulis koalisi LSM di Riau melalui juru bicaranya Noval dari LBH Pekanbaru dalam rilisnya, Selasa (7/4/2020).

Dikatakan Noval, per 1 April 2020, tercatat sudah 5.556 warga binaan telah dibebaskan. Karena kebijakan itu tidak memenuhi syarat untuk koruptor yang telah dihukum, Yasonna mencari cara dengan merevisi PP 99/2012 Pasal 34C Ayat (2). Dia juga berdalih, untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketakutan itu sebenarnya tidak menyentuh para koruptor tersebut. Semua orang tahu, bahwa mereka hidup mewah dan memiliki fasilitas pribadi di dalam sel. Beberapa kali terbongkar, para koruptor itu memilik tempat tidur mewah, ruang olahraga sendiri, tempat karaoke dan mandi dengan air panas.

"Setya Novanto misalnya, pernah keluar belanja keperluan rumah. Jadi, mereka sebenarnya telah berjarak dengan membeli kemewahan di dalam penjara," tambah Noval.

Koalisi LSM di Riau, katanya, menawarkan solusi lain demi mencegah penyebaran virus corona lembaga pemasyarakatan selain membebaskan para napi.

"Menkumham lewat kepala lapas dan rutan bisa buat kebijakan meniadakan kunjungan keluarga warga binaan dan pengiriman barang selama masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Dari daftar koruptor yang disebutkan ICW, LSM di Riau menilai telah menambah luka bagi masyarakat Riau. Sebab sampai hari ini Riau belum terbebas dari zona merah korupsi dan banyak kasus korupsi yang belum ditindak.

"Korupsi di Riau menyumbang laju deforestasi, karhutla dan pembangunan yang tak kunjung selesai. Tren zona merah jangan ditambah lagi dengan buruknya penegakan hukum. Jika pembebasan napi korupsi di Riau juga dilakukan, maka sama saja mengkhianati masyarakat Riau sebab korupsi di Riau menyebabkan masyarakat menderita. Selain karhutla tadi, korupsi juga menambah angka kemiskinan. Bahkan, kemiskinan itu terjadi pada daerah yang kaya sumber daya alam namun pemimpinnya korup," tambahnya lagi.

Koalisi LSM di Riau menyatakan Yasonna sudah empat kali berusaha mengusulkan revisi PP 99/2012 sejak 2015.

"Celakanya, Nurul Ghufron, seorang komisioner KPK justru mendukung dan menganggap ide Yasonna adalah hal yang positif. Pernyataan Nurul justru bertolak belakang dengan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang meminta Yasonna kaji ulang rencana tersebut. Ali minta, yang mesti dapat perhatian khusus terkait kelebihan kapasitas justru narapidana narkotika. Apakah dukungan Nurul berkaitan dengan rencana komisioner KPK minta kenaikan gaji di tengah pandemi corona? Sebab, selama KPK dimpimpin Firli Bahuri, Kemenkum HAM sudah dua kali mengundang perwakilan KPK membahas revisi PP tentang gaji mereka. Februari dan Maret. Belakangan, KPK minta pembahasan itu ditunda karena lebih fokus mengatasi corona. Pemerintah waktu itu sudah menyatakan penolakannya," ungkapnya.

"Kemarin, Menko Polhukam Mahfud MD langsung menyatakan pemerintah tidak akan terima usulan revisi PP 99/2012 tersebut. Pernyataan itu tidak cukup, Mahfud mestinya menegur Yasonna dan Jokowi harus memecatnya. Sebab, Yasonna menambah kegaduhan di tengah pemerintah sedang fokus menangani bencana non alam ini," tambahnya.

Atas dasar data-data itu, koalisi LSM di Riau mendesak beberapa hal, yaitu Presiden Joko Widodo harus menolak usulan Yasonna revisi PP 99/2012 dan segera memecatnya, pemerintah harus memperioritaskan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 kepada narapidana anak dan narkotika yang hidup dalam kelebihan kapasitas penjara, KPK, Kejaksaan dan Polisi usut tuntas permasalahan korupsi yang ada di Riau, pemerintah harus fokus menangani penyebaran Codiv-19, dan terakhir memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tenaga medis yang berjuang menangani pasien Codiv-19.


Reporter: M. Ihsan Yurin