Bawaslu Sumbar Sosialisasi Pengawasan Pilkada

Bawaslu Sumbar Sosialisasi  Pengawasan Pilkada

Lubuk Sikaping (HR)- Badan Pengawas Pemilihan Umum  Sumatera Barat, mensosialisasikan pengawasan pemilihan kepala daerah bagi pengawas partisipatif untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2015 di Kabupaten Pasaman.
Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti di Lubuk Sikaping, Rabu (1/4), mengatakan, pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada akhir 2015 secara serentak di 13 kabupaten/kota serta pemilihan gubernur, merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung.
Sebab itu, imbuhnya, perlu peran serta semua pihak dalam melakukan pengawasan, tidak hanya Panwaslu ataupun KPU, namun juga pemuka adat, tokoh masyarakat dan lainnya.
"Karena ini merupakan kedaulatan rakyat dimana pada pilkada kali ini hanya satu putaran sesuai dengan Pasal 205 A Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pilkada, sehingga berapa pasangan yang maju dalam pilkada, maka yang mendapatkan suara terbanyak tentu akan langsung duduk menjadi kepala daerah, berbeda dengan sebalumnya yang memungkinkan terjadinya pilkada dua putaran," katanya.
Ia menambahkan, dengan satu putaran tersebut, tentu pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan, tidak hanya oleh penyelenggara pemilu, namun juga oleh setiap lapisan masyarakat demi mensukseskan pelaksanaan kedaulatan rakyat ini.
Dalam pelaksaan pilkada tersebut, ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan, selain agar terlindungnya hak politik warga, juga memastikan terwujudnya pemilihan yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelengara dan penyelenggaraan.
Selain itu, juga untuk mendorong terwujudnya pemilihan sebagai instrumen penentu kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik dan mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.
"Sebab itu, agar pesta demokrasi ini sukses, keterlibatan masyarakat harus ditingkatkan. Salah satunya dengan ikut melakukan pemantauan pemilu agar dapat memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan peratiran perundang-undangan, serta melakukan kajian terhadap persoalan kepemiluan, dan juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan peran sosial masing-masing," jelasnya.
Selain itu, sosialisasi yang diberikan oleh pihak terkait di daerah itu, baik kepada panwaslu kabupaten, maupun tokoh masyarakat, juga agar ada kesadaran lebih besar dalam partisipasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, agar dapat ditindak oleh pelaksana pemilu.
"Ini semua kami lakukan agar mendukung terciptanya ketaatan peserta maupun penyelenggara pemilu terhadap ketentuan perundang-undangan," jelasnya. (ant/ivi)