Gubernur Riau Minta Bupati-Wali Kota Batasi Jam Malam Rumah Makan dan Kafe

Gubernur Riau Minta Bupati-Wali Kota Batasi Jam Malam Rumah Makan dan Kafe

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar meminta bupati dan wali kota mengeluarkan kebijakan pembatasan jam aktivitas malam bagi restoran, rumah makan, dan kafe terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Langkah ini sebagai upaya meminimalisasi aktivitas yang bersifat keramaian atau berkumpul-kumpul di tengah masyarakat.

"Pemberlakuan pembatasan jam beraktivitas malam ini kami harapkan diterapkan oleh kabupaten/kota, karena ini berkaitan dengan izin usaha masyarakat," kata Syamsuar, Jumat (3/4/2020).


Syamsuar mencontohkan Kota Pekanbaru, dimana izin kafe, rumah makan, dan restoran merupakan wewenang Pemko Pekanbaru.

Menurut Syamsuar kebijakan ini penting untuk segera diberlakukan terlebih jelang bulan suci Ramadan, dimana masyarakat cenderung berkumpul-kumpul di malam hari.

"Jadi, sudah sepatutnya dibuat kebijakan itu," kata mantan Bupati Siak ini.

Untuk diketahui, pada Jumat (3/4/2020) pasien positif virus corona (Covid-19) di Riau kembali bertambah menjadi 10 orang dari sebelumnya 7 orang.

Sementara orang dalam pemantauan (ODP) tercatat per 3 April berjumlah 20.004 orang, dengan rincian 18.098 masih dalam pemantauan dan yang selesai pemantauan sebanyak 1.906 orang.

Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 119 orang, dengan rincian yang dirawat 79 orang dan yang sudah pulang 38 orang.

 

Reporter: Rico Mardianto



Tags Corona