Oktober 2019, Empat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terjadi di Siak

Oktober 2019, Empat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terjadi di Siak

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Selamat Oktober 2019, sebanyak empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Siak.

"Kami menyampaikan keprihatinan dalam satu bulan ini terjadi pencabulan terhadap anak bawah umur ada empat perkara," kata Kepala Kepolisian Resor Siak, AKBP Doddy F Sanjayapada saat ekspos satu bulan terakhir dan juga dalam rangka mendukung Program 100 hari Kepala Kepolisian Daerah Riau, Sabtu (2/11/2019).

Meski begitu kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut dalam waktu yang singkat. Salah satunya kasus yang pelakunya kakek berusia 63 tahun dengan korban berusia 16 tahun di Kecamatan Lubuk Dalam.


Lebih lanjut, dia menyampaikan harapannya agar masyarakat peka dan peduli terhadap lingkungannya masing-masing. Terutama menjaga anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

"Lebih diperhatikan dan diawasi karena biasanya pelaku itu biasanya orang yang terdekat atau dikenal korban," ujar Doddy.

Kejadian pencabulan, kata Kapolres, hampir merata di Kabupaten Siak mulai dari yang padat penduduk seperti Kecamatan Tualang hingga yang sedikit. Usia anak yang jadi korban juga bervariasi dari 16 tahun hingga ada bocah yang berumur 8 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP M. Faizal Ramzani menambahkan pada 2019 ini sudah ada 38 perkara yang terkait dengan anak. Data tersebut hingga September 2019 baik korban dan pelakunya adalah anak.

Di antaranya, ata dia, kasus yang sudah P21 (dilimpahkan ke jaksa) berjumlah 22 perkara, masuk penyidikan tujuh perkara, masih penyelidikan dua perkara, diversi tiga perkara dan yang baru ditangani empat sebulan terakhir.

"Ini kaitannya dengan Kabupaten Siak yang layak anak, apabila memiliki anak kecil agar betul-betul diawasi," ujarnya.



Tags Siak