Guru Honor Renggut Keperawanan Anak Dibawah Umur

Guru Honor Renggut Keperawanan Anak Dibawah Umur
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - ISS seorang oknum guru honorer yang mengajar di SD Afdeling IV Kalda, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, tega menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja Bunga, siswi yang baru duduk di bangku sekolah dasar.
 
Laporan yang diterima Polsek Kabun dari Faisal (35) yang merupakan paman Bunga, warga Desa Kabun pada Minggu (5/2), ISS diduga telah menyetubuhi bocah perempuan 14 tahun itu di Pos Centeng Afedeling IV milik PT Padasa Enam Utama pada Sabtu malam (4/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Ipda Heri menjelaskan, sesuai keterangan Faisal, kepada pihak kepolisian bahwa dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan ISS terhadap Bunga, berawal dari niat pelaku yang yang menghubungi korban via telepon seluler miliknya untuk datang dan bertemu di pos centeng milik PT Kalda.
 
Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB korban berangkat dari rumah menuju Pos Satpam Kalsa Desa Kabun untuk bertemu ISS. Sekitar pukul 21.00 WIB pelaku membawa korban ke Pos centeng Afd IV Kalsa Desa Kabun. Setibanya di pos yang saat itu tidak ada orang lain, pria 32 tahun tersebut dan korban duduk sejenak.
 
“Kemudian terlapor membuka celana korban serta menurunkan celana korban berikut celana dalam. Lalu terlapor menyetubuhi korban hingga membuat organ kewanitaan korban berdarah. Setelah itu terlapor membawa korban jalan-jalan, dan baru diantar pulang ke rumah pada Minggu (5/2) sekitar pukul 5.00 WIB,” terang Ipda Heri.
 
Atas kejadian tersebut, lanjut Ipda Heri menjelaskan, keluarga korban (paman) merasa keberatan dan langsung melaporkannya kepada Polsek Kabun. Diketahui ayah korban sudah tiada dan ibunya sakit-sakitan dan sedikit susah diajak bicara.
 
“Barang bukti yang diamankan, 1. Baju 2. Celana dalam 3. Hasil VER. Tindakan yang dilakukan 1. Membuat Laporan Polisi 2. Membuat Tanda Bukti Laporan 3. Melakukan Cek TKP 4. Amankan Pelaku,” tutup Paur Humas Polres Rohul.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 06 Februari 2017
 
Reporter: Agus Rohul
Editor: Nandra F Piliang