Kerabat Dilarang Mengiringi dan Tidak Disemayamkan, Jenazah Hakim Agung Langsung Dimakamkan

Kerabat Dilarang Mengiringi dan Tidak Disemayamkan, Jenazah Hakim Agung Langsung Dimakamkan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu meninggal dunia pada Rabu (25/3) malam sekitar pukul 21.10 WIB, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngaro, jenazah almarhum MD Pasaribu langsung dimakamkan pagi tadi. Dari rumah sakit, jenazah akan langsung dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat.  

Berbeda dengan kelaziman selama ini, biasanya setiap ada hakim agung yang meninggal, jenazahnya lebih dulu disemayamkan di Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Namun, kali ini jenazah diberangkatkan dari RSPAD Gatot Subroto ke tempat pemakaman.


“Ada pemberitahuan seperti itu dari RSPAD Gatot Subroto,” ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan..

Ada pula imbauan dari RSPAD Gatot Subroto bahwa para hakim agung, kerabat, serta keluarga MD Pasaribu diminta untuk tidak memberikan penghormatan terakhir (mengiringi) dan mendekati jenazah. Tidak ada penjelasan lebih lanjut, mengapa kebijakan ini dilakukan.

Andi mengutarakan, pemulasaraan (penanganan) jenazah sepenuhnya dilakukan oleh aparat RSPAD Gatot Subroto. Selama ini tidak ada pula informasi mengenai sakit yang diderita MD Pasaribu.

Kabarnya, istri almarhum juga menderita sakit dan belum ada keterangan tentang gangguan kesehatan yang dialami.

MD Pasaribu jadi hakim agung setelah dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali pada Oktober 2013. Sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Pemilik nama lengkap Maruap Dohmatiga Pasaribu itu dilantik menjadi hakim agung usai mendapatkan 27 suara anggota Komisi III DPR. Almarhum tutup usia di umur 69 tahun.



Tags Peristiwa