Gagal Menikung, Hantam Pagar, Pembonceng Motor Sport Tewas di Tempat

Gagal Menikung, Hantam Pagar, Pembonceng Motor Sport Tewas di Tempat

RIAUMANDIRI.ID - Seorang pria berinisal LAW mengemudikan motor sport Yamaha R15 dan berboncengan dengan perempuan berinisial MA. LAW tidak bisa mengendalikan motor saat menikung hingga menghantam pagar apartemen.

"Pada saat kendaraan sepeda motor Yamaha R15, yang dikemudikan saudara LAW, melaju dari arah utara ke arah selatan di Jalan Epicentrum Boulevard Timur, sesampainya di TKP di depan Apartemen Taman Rasuna, wilayah Jaksel, kondisi jalan menikung dan tidak bisa menguasai lajunya kendaraan sehingga menabrak pagar apartemen," ucap Kasubdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi, Ahad (24/11/2019).

LAW masih selamat saat kejadian. Sedangkan MA meninggal dunia di lokasi kejadian.


"Kendaraan mengalami kerusakan dan penumpangnya mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP, korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati guna mendapatkan VeR mayat," kata Fahri.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada pukul 02.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha R15, STNK Yamaha R15, dan SIM atas nama LAW. Fahri menduga LAW melanggar pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ tentang berkendara tidak wajar.

"Patut diduga pengemudi sepeda motor Yamaha R15, saudara LAW melanggar pasal 283 jo pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Saat ini masih proses BAP," ucap Fahri.