Cegah Corona, Satpol PP Pekanbaru Larang Tempat Hiburan Malam hingga Bisokop Beroperasi

Cegah Corona, Satpol PP Pekanbaru Larang Tempat Hiburan Malam hingga Bisokop Beroperasi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru mengeluarkan surat imbauan untuk menghentikan sementara operasional tempat hiburan malam, bioskop, warnet, dan kafe untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan pihaknya telah melayangkan surat imbauan tersebut kepada lebih dari 300 pengusaha.

Surat tersebut merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 81/SE/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19). 


Dalam surat tertanggal 20 Maret 2020 itu, larangan beroperasi berlaku sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari Pemko Pekanbaru.

"Surat tersebut sudah saya tandatangani dan sudah disebar. Saya minta ini dipatuhi," kata Agus, Jumat (20/3/2020).

Tak main-main, Agus menegaskan, jika ada pengelola tempat hiburan malam atau warnet yang tidak mengindahkan larangan tersebut, pihaknya akan lakukan penyegelan.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah untuk mengantisipasi Covid-19. Sekolah diliburkan mulai tanggal 16 hingga 30 Maret 2020.

Sebagai informasi, hari ini pasien suspect Covid-19 di Riau bertambah lagi dua orang, sehingga total saat ini 30 orang.

Juru Bicara Pemprov Riau untuk Penangan Covid-19, Indra Yopi menerangkan dua pasien masing-masing berasal dari Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

"Hari ini tambahan dua orang. Dari Siak dan Pekanbaru. Saat ini pasien dirawat di RSUD Siak dan yang lainnya di di RS Hermina Pekanbaru," kata Indra Yopi, Jumat (20/3/2020).


Reporter: Rico Mardianto


 



Tags Corona