Kades Kesulitan Membuat RPJMDes

Kades Kesulitan Membuat RPJMDes

TELUK KUANTAN (HR)-Kepala Desa di Kuantan Singingi kesulitan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sesuai amanat undang-undang.

Hal ini diakui beberapa kepala desa di Kecamatan Pangean. "Karena ini baru, memang kami kesulitan menyusun RPJMDes," ujar Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pangean, Marwan, Selasa (31/3) di Pangean.

Meski perangkat desa, telah mendapat pelatihan penyusunan RPJMDes dari Pemerintah Kabupaten beberapa waktu lalu, namun masih menemukan kesulitan. Pihaknya memang sudah mendapatkan pelatihan langsung dari BPMPKB dan Inspektorat.

Tapi, tetap saja belum menguasai seluruhnya. Sehingga, hampir sekali dua hari datang ke Kantor BPMPKB untuk berkonsultasi. Ketika ada kebuntuan, kawan-kawan langsung ke Teluk Kuantan.

Untuk diketahui, tahun ini setiap desa diwajibkan memiliki RPJMDes yang didalamnya terdapat APBDes. Jika tidak ada, maka desa tersebut tidak bisa mendapatkan anggaran yang disediakan pemerintah. Hal ini mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri dan Permendes yang mengulas secara rinci mengenai Pemerintahan Desa. (mg2)