Terkait Imbauan MenPAN-RB, Gubri: Tidak Semua Pekerjaan Bisa Dikerjakan di Rumah

Terkait Imbauan MenPAN-RB, Gubri: Tidak Semua Pekerjaan Bisa Dikerjakan di Rumah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Gubernur Syamsuar saat ini tengah memetakan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang akan mengerjakan pekerjaan dari rumah (work from home). Hal itu menyusul adanya imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid 19).

“Belum ada surat resminya, tapi kita minta dulu inventaris ke seluruhnya, mana pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah. Sekarang kita inventaris dulu seperti apa kerja yang bisa dijalankan di rumah,” ujar Gubri, Senin (16/3/2020).

Dijelaskan Gubri, tidak semua pegawai yang bisa bekerja di rumah sesuai dengan pekerjaan yang bisa bekerja di luar kantor. Karena jika semua pekerjaan dikerjakan di rumah, kantor Gubernur bisa kosong, dan ada juga pekerjaan kantor yang tidak bisa dikerjakan di rumah.


“Itulah gunanya inventaris pekerjaan mana saja. Karena memang tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan di rumah. Ada pekerjaan yang dikerjakan kantor,” ungkap Gubri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya juga belum menerima secara resmi surat dari MenPAN RB. Jika pun ada suratnya akan ada petunjuk dari Gubernur untuk menjalankan kerja di rumah.

“Belum ada suratnya, tapi di Riau kan tidak begitu signifikan wabah Corona. Tapi kita perlu waspada juga untuk mengantisipasi penyebarannya, kita tunggu arahan Gubernur untuk menjalankan kerja di rumah bagi pegawai,” kata Ikhwan.

Sebagaimana diberitakan, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah (work from home). Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dalam pelaksanannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda). Surat edaran tersebut sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.


Reporter: Nurmadi