Tjahjo Kumolo: ASN Boleh Kerja dari Rumah

Tjahjo Kumolo: ASN Boleh Kerja dari Rumah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan membolehkan aparatur sipil negara kerja di rumah. Kebijakan ini mengacu pada imbauan Presiden Joko Widodo agar seluruh instansi baik negeri hingga swasta mulai mempraktikkan kerja hingga ibadah di rumah untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19. 

Dia menyerukan seluruh pimpinan Kementerian dan lembaga serta aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mengikuti arahan Presiden. Lalu, selalu merujuk setiap pernyataan juru bicara resmi pemerintah. 

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dilansir VIVAnews, Minggu (3/2020).


Tjahjo menambahkan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharap menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel. Aturan ini memungkinkan pegawai bisa bekerja dari rumah. 

”Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor,” kata Tjahjo. 

Dia bilang, PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai.

“Demikian pernyataan disampaikan dan melalui SesMen PAN RB Senin besok menyampaikan pernyataan kepada Sekjen/SesMen/Sestama Kementerian dan Lembaga,” ujarnya. 

Terkait pengecekan kesehatan, Tjahjo rencananya melakukannya di rumah sakit. Rencananya, ia beserta sejumlah pegawainya. Sebab, ia habis melakukan perjalanan dinas yang cukup panjang dalam dua pekan terakhir ini.

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan imbauan agar seluruh instansi baik negeri hingga swasta menghindari kontak dekat. Kata dia, dengan kondisi wabah Corona ini sudah saatnya kerja hingga ibadah harus mulai dilakukan di rumah.
 



Tags Corona