Masyarakat Pantaicermin Kampar Tolak Pembangunan PKS PT KAMI, Ini Alasannya

Masyarakat Pantaicermin Kampar Tolak Pembangunan PKS PT KAMI, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.ID, TAPUNG - Rekomendasi pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kampar Alam Mas Inti (KAMI) yang dikeluarkan empat penghulu adat dan Kepala Desa Pantaicermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat Pantaicermin karena dinilai bermasalah. 

Menurut masyarakat setempat, keputusan adat mestinya berprinsip kolektif kolegial. Jika hanya diputuskan empat penghulu, keputusan tersebut batal demi hukum. Sebab, enam penghulu adat yang lain tidak terlibat dalam rekomendasi yang dikeluarkan.

Pada 5 Maret 2020, utusan masyarakat yang mempermasalahkan rekomendasi itu, membawa persoalan tersebut untuk dibicarakan dalam Forum Masyarakat Peduli Pantaicermin (FM2P). 


Hasil pertemuan itu memutuskan untuk menyurati BPD agar membuat pertemuan yang dihadiri pemerintah desa, penghulu adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan terbuka untuk masyarakat. 

Ketua FM2P Kholilullah, MAg, dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.id, Ahad (8/3/2020) menilai, pertemuan tersebut perlu untuk menghindari perpecahan antara masyarakat. 

Disayangkan, pemerintah desa dan empat penghulu adat yang memberikan rekomendasi tersebut, tidak menghadiri pertemuan yang dilaksanakan BPD Pantaicermin, Sabtu (7/3/2020). 

"Sebenarnya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan dapat diperbaiki apabila terjadi permasalahan di belakang hari. Lalu apa yang dirisaukan oleh mereka?" jelas Ahmad Dilis, seorang tokoh masyarakat yang menghadiri pertemuan tersebut.

Hasil kajian ilmiah, Joni Alizon, SH, MH, juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Pendirian PKS yang kurang lebih 1 km dari pemukiman penduduk dalam jangka panjang akan berdampak pada pencemaran air tanah, polusi udara, polusi suara, kerusakan ekosistem di sungai terdampak, dan mempersulit ekonomi nelayan. 

Selain itu, pendirian PKS PT KAMI diduga didirikan di lahan yang dahulunya berstatus HGU PTPN 5 Sei Galuh. 

"Jika saat ini tidak lagi berstatus HGU, kapan PTPN 5 mengubah status tersebut? mengapa masyarakat tidak mengetahuinya, sementara lahan tersebut adalah bekas ladang masyarakat yang dijadikan HGU pada masa Orde Baru? tambah Joni Alizon.

Sebanyak 57 undangan yang hadir dalam pertemuan Sabtu tersebut menyepakati:

1. BPD mengirim surat penghentian pekerjaan pembangunan PKS PT KAMI selama penyelesaian status tanah lokasi pembangunan.

2. Menuntut PTPN 5 mengembalikan lahan HGU pada posisi awal untuk dicadangkan bagi perkembangan Pantaicermin ke depan

3. Jika PT KAMI tidak mengindahkan surat penghentian sementara itu, maka masyarakat akan menghentikan secara paksa.



Tags Kampar