Tapal Batas Sumbar-Bengkulu

Kini di Tangan Kemendagri

Kini di Tangan Kemendagri

 

Padang (HR)-Tim Perbatasan Pemprov Sumbar, Pemprov Bengkulu, Pemkab Pesisir Selatan, Pemkab Muko Muko yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pelacakan atau tracking tapal batas antara Provinsi Sumbar dan Bengkulu, baru-baru ini.

Dari pelacakan tersebut Titik Tapal Batas-TB 01 antara Provinsi Sumbar dan Bengkulu telah ditemukan di ujung perkebunan sawit di tepi pantai Silaut dan Muko Muko, pada koordinat 02° 28.39,4’ LS dan 101 °.01 23,1’ BT. Akan tetapi keberadaan TB 01 yang dibangun berdasar Surat Kementerian Dalam Negeri Tahun 1995 masih diragukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena banyaknya alur sungai yang telah mengering dan berganti nama.
Hal ini disebabkan karena patokan ujung batas Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Bengkulu atau TB 01 berada di muara Sungai Semeluk. Sedangkan aliran Sungai Semeluk tersebut sudah lama mengering yang disebabkan oleh alam. “itulah yang kita pertanyakan dimana titik muara Sungai Semeluk tersebut berada.
“Yang kami jadikan rujukan yakni hasil kesepakatan antara Gubernur Sumbar Azwar Anas dan Gubernur Bengkulu Suprapto di tahun 1986 yang menyatakan batas Bengkulu-Sumbar dimulai dari Bukit Mentago sampai Sungai Serik dan berakhir di Muara Sungai Semeluk. Untuk Bukit Mentago dan Sungai Serik sudah tuntas, tinggal muara sungai Semeluk, yang posisinya yang kita pertanyakan. Nanti kita coba review lagi. Kalau perlu dibuka peta topografi wilayah saja,” kilah Kepala Bagian Tata Praja Biro Pemerintahan Setdaprov Bengkulu Fauzan Rizal.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar Irnawinda mengatakan, TB 01 yang telah ditemukan ketika pelacakan ini merupakan batas yang sah, karena telah berdasar peta tahun 1995 ataupun peta Daerah Otonomi Baru-DOB.
“Kita sepakat sebenarnya, bahwa ujung perbatasan Sumbar-Bengkulu di Sungai Semeluk. Informasi yang kami terima dari masyarakat, TB 01 dulunya memang berada di muara Sungai Semeluk. TB 01 ini kan didirikan berdasar Surat Mendagri dan telah disepakati dalam peta tahun 1995 serta peta DOB Kabupaten Renah Indojati yang telah ditandatanggani Gubernur Bengkulu, Sumbar beserta Ketua DPRD tahun 2013, "paparnya”
Dalam kegiatan pelacakan batas yang juga diikuti oleh Tim Penegasan Batas daerah Pusat Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI telah dilakukan verifikasi di 5 titik di wilayah batas. Lima titik yang diverifikasi yakni titik Dopler 1831 terletak di tepi Sungai Manis (menurut masyarakat Pesisir Selatan) atau Sungai Semeluk (menurut masyarakat Muko Muko), titik 1 merupakan muara sungai Semeluk (menurut masyarakat Muko Muko dan Pesisir Selatan), titik 2 merupakan muara sungai Air Manis (menurut masyarakat Pesisir Selatan) atau Sungai Patindih (menurut masyarakat Muko Muko).
Titik Tapal Batas terletak di tepi sungai Patindih (menurut masyarakat Pesisir Selatan) atau Sungai Celeng (menurut masyarakat Muko Muko), titik 3 merupakan muara sungai Patindih (menurut masyarakat Pesisir Selatan) atau muara sungai Celeng (menurut masyarakat Muko Muko). Titik yang diverifikasi nantinya dikaji untuk ditetapkan keputusannya.
“Kita hanya melakukan verifikasi ke lapangan terhadap posisi-posisi yang menjadi data/dokumen dimana sebenarnya batas antara Sumbar-Bengkulu. Hasil verifikasi ini yang kita kaji. Semoga awal tahun 2015 hasilnya bisa ditetapkan,” jelas Kepala Seksi Perbatasan Wilayah 1 A Ditjen PUM Kementerian Dalam Negeri Supriyono. (pdt/ivi)