Tak Ingin Rugikan Daerah, DPD RI Kawal RUU Cipta Kerja

Tak Ingin Rugikan Daerah, DPD RI Kawal RUU Cipta Kerja

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - DPD RI akan mengawal proses pembahawasan RUU Cipta Kerja yang merupakan RUU Omnibus Law yang diajukan pemerintah agar tidak merugikan daerah.

"DPD RI sebagai bagian dari daerah perlu mengawal draft RUU Cipta Kerja ini sehingga daerah tidak dirugikan," kata Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattaalitti saat memimpin Sidang Paripurna didampingi, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (27/2/2020).

Dikatakan Lanyalla, banyak hal yang menjadi perhatian dari daerah, terutama pengaturan investasi di daerah, tenaga kerja asing yang masuk ke daerah dan yang tidak kalah penting yaitu bagaimana Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguntungkan bagi daerah khususnya dan Indonesia umumnya.


“Dalam rapat Panitia Musyawarah DPD RI telah diputuskan, pembahasan pandangan DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah akan melibatkan semua alat kelengkapan dengan leading sector-nya di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI," kata Lanyalla.

Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori menekankan bahwa terkait dengan RUU Cipta Kerja, DPD RI harus menyusun pandangan secara kelembagaan dan dalam penyusunan pandangan itu harus dilakukan lintas Komite bersama PPUU mengingat sangat luasnya bidang RUU Cipta Kerja tersebut.

“Masing-masing Komite dapat membahas muatan dari RUU Cipta Kerja ini sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, sehingga nanti semua pandangan dan pendapat dari Komite akan dibahas secara mendalam bersama PPUU. Jangan sampai tidak berpihak kepada daerah,” tukas Senator asal Sumatera Barat itu.

Pada Sidang Paripurna ini, setiap alat kelengkapan DPD RI menyampaikan laporan kegiata. Komite I DPD RI melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Tahapan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, kemudian Komite II DPD RI melaporkan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, sedangkan Komite III DPD RI melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Komite IV DPD RI RUU menyusun tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.

“Kami berharap seluruh alat kelengkapan dapat mengoptimalkan kegiatan yang telah teragendakan  dan melaksanakan seluruh kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran dan mengedepankan tertib administrasi, Selamat bertugas kembali ke daerah, tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengabdi untuk daerah,” tutup Lanyalla. 


Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI