Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku-Wahyu Setiawan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku-Wahyu Setiawan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDIP Harun Masiku. Hasto dikonfirmasi oleh KPK soal isi percakapan dalam barang bukti elektronik yang disita KPK dalam perkara tersebut.

"Hari ini kita kembali periksa Pak Hasto Kristiyanto sebagai saksi selaku Sekjen PDIP di mana pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman pemeriksaan sebelumnya dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik isi, isi barang elektronik," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Namun ali enggan menjelaskan lebih detail soal isi dari barang bukti elektronik yang dikonfirmasi ke Hasto. Menurutnya, nantinya hal itu akan dibuka dengan jelas dalam persidangan.


"Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan secara detailnya. Tapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," ucap Ali.

Ali mengatakan, hal yang sama dilakukan KPK ketika pemeriksaan petugas keamanan kantor Hasto, Nurhasan. Nurhasan juga dikonfirmasi mengenai isi dari barang bukti elektronik yang disita KPK tersebut.

"Termasuk saksi terakhir Pak Nurhasan, penjaga atau tenaga keamanan di Kantor Hasto, begitu juga itu juga mengonfirmasi beberapa percakapan dan komunikasi melalui barang bukti dan elektronik," sebut Ali.

KPK hari ini memeriksa Hasto dan Nurhasan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan.

Setelah diperiksa KPK, Hasto menyebut sebenarnya PDIP memiliki legalistas mengajukan Harun Masiku sebagai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Menurutya, pengajuan Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR itu mengacu pada uundang-undang dan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan aturan Undang-Undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih. Dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai," kata Hasto di KPK.

Ada empat tersangka yang dijerat KPK alam kasus ini, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.



Tags KPK