Gubernur: Mendagri Larang Sekda Pjs Kepala Daerah

Gubernur: Mendagri Larang Sekda Pjs Kepala Daerah

Medan (HR)– Gubernur Sumatera Utara, H Gatot Pujo Nugroho menegaskan, Menteri Dalam Negeri mengisyaratkan Sekretaris Daerah kabupaten/kota tidak diangkat sebagai pejabat sementara kepala daerah di daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2015. “Kebijakan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pertemuan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) di Ambon belum lama ini,” kata Gubernur di Medan, baru-baru ini. Mengutip pernyataan Mendagri, Gatot mengatakan, ada kekhawatiran ketika Sekda diangkat menjadi pejabat sementara di kabupaten/kota yang sedang menggelar Pilkada menimbulkan keberpihakan kepada calon dari eks pejabat sebelumnya yang maju lagi atau pejabat lainnya sehingga menciptakan ketidakadilan pada pasangan calon lainnya. Oleh karena pejabat sementara tidak Sekda, maka Mendagri akan memberi rekomendasi kepada gubernur untuk menetapkan pejabat sementara kabupaten/kota. Gubernur menyebutkan, Mendagri mengaku, menerima banyak masukan dan permintaan agar beberapa nama bisa diangkat/ditunjuk sebagai pejabat sementara wali kota/bupati yang mau Pilkada. Namun Mendagri menegaskan, bahwa penunjukkan pejabat bupati/wali kota adalah wewenang/hak Gubernur. Menyikapi kebijakan Mendagri itu, Gatot menegaskan, dia juga tidak mungkin mengangkat pejabat sementara dari eselon II di kabupaten/kota. Alasannya karena akan menimbulkan beban psikologis ketika Sekda-nya yang kepangkatan jabatan eselonnya lebih tinggi tidak menjadi pejabat sementara kepala daerah itu. “Untuk itu, maka akan ditunjuk pejabat eselon II yang ada di Pemprov Sumut dengan berbagai persyaratan,” katanya. Salah satu syaratnya adalah yang diangkat menjadi pejabat sementara nantinya adalah sosok yang sama sekali tidak berminat untuk maju dalam Pilkada. Syarat lainnya adalah yang diangkat tidak terganggu tugas lainnya. Gatot menyebutkan, dewasa ini pejabat eselon II di provinsi ada sekitar 55 orang. “Dari jumlah itu akan dipilih 14 diantaranya untuk membantu saya dalam mempersiapkan Pilkada di daerah, tetapi saya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) secara detil dari Mendagri soal itu,” ujarnya. Di Sumut, tahun ini ada 14 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis yakni Medan, Binjai, Karo, Serdangbedagai, Sibolga, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Asahan, Labuhanbatu, Pakpak Bharat, Humbanghasundutan, Pematangsiantar, Simalungun dan Labuhanbatu Utara. Terkait kewenangan Gubernur itu, Gatot juga mengaku sudah beberapa kepala daerah yang berupaya melakukan lobi ke dirinya untuk “mesan” nama sebagai pejabat sementara. “Sebenarnya wajar-wajar saja karena namanya politik. Tetapi yang membuat gerah adalah sikap oknum yang membuat permohonan rekomendasi dengan tembusan langsung ke Mendagri sehingga terkesan melakukan tekanan terhadap saya,” katanya. Namun semua itu menurut Gatot dipelajari seksama dengan tetap berkoordinasi ke Pusat dan mengacu pada kelayakan dan persyaratan yang diperlukan karena untuk kepentingan daerah. (ant/ivi)