JK akan Terima Gelar Doktor Kehormatan dari Unand

JK akan Terima Gelar Doktor Kehormatan dari Unand

PADANG (riaumandiri.co)-Wakil Presiden Republik Indonesia M Jusuf Kalla akan menerima Anugerah Gelar Doktor Kehormatan di bidang hukum dari Universitas Andalas. Gelar tersebut akan diserahkan pada 5 September 2016 di Auditorium Unand, Kampus Limau Manis, Padang, Sumatera Barat.


Sosok yang punya nama beken JK itu dinilai tim promotor yang terdiri atas JK Prof  Dr Saldi Isra SH MH (Ketua), Prof Dr Todung Mulya Lubis SH MH, dan Prof Dr Elwi Danil SH MH, punya peran yang besar dalam bidang hukum, khususnya Hukum Pemerintahan Daerah.


Kepala Subbagian Humas dan Protokol Unand, Eriyanti, mengatakan ada empat dasar pemikiran tim promotor dalam mengusulkan gelar kehormatan tersebut. Pertimbangan pertama, JK berperan dalam Pembentukan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI.

“Di sini Tim Promotor menjelaskan bagaimana JK mulai menonjol dalam persidangan MPR. Sebagai Utusan Daerah ternyata JK dapat terpilih sebagai Ketua Komisi D dalam Sidang Istimewa MPR RI tahun 1998, sedangkan Komisi lain dipimpin oleh anggota MPR yang berasal dari DPR,” kata Eriyanti.

Ketika berlangsung sidang di PAH II Badan Pekerja MPR, Jusuf Kalla mulai mewacanakan soal otonomi daerah. Akhirnya, Komisi D Sidang Istimewa MPR 1998 secara khusus membahas rancangan Ketetapan MPR tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pertimbangan kedua, JK memulai misi damai pemulihan pemerintahan Aceh pascagagalnya Cessation of Hostalities Famework Agreement (COHA) dan Joint Council di Tokyo 2003. Selama menjabat sebagai Menko Kesra, pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri, gejolak dengan segala latar belakang menjadi perhatian Jusuf Kalla. Misalnya, sejarah Negeri ini mencatat peran penting Jusuf Kalla dalam menyelesaikan gejolak daerah kasus berdimensi SARA di Ambon dan Poso.



Setelah mengambil peran sentral dalam perdamaian kedua daerah konflik di kawasan timur Indonesia, Jusuf Kalla mengambil inisiatif untuk memulai langkah memulihkan pemerintahan di Aceh. Langkah ini dilakukan karena upaya melalui Cessation of Hostalities Famework Agreement (COHA) dan pertemuan joint council tahun 2003 yang dilaksanakan di Tokyo jauh dari berhasil.


“Pertimbangan ketiga adalah Perundingan Helsinki dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan yang keempat adalah membumikan Desentralisasi Asimetris demi Meneguhkan NKRI,” ujar Eriyanti. (h/rel/mg-sas)