Dosen Unnes Blak-blakan soal Sanksi Skorsing Gegara Dituding Hina Jokowi

Dosen Unnes Blak-blakan soal Sanksi Skorsing Gegara Dituding Hina Jokowi

RIAUMANDIRI.ID, SEMARANG - Dosen Universitas Semarang (Unnes) Dr Sucipto Hadi Purnomo disanksi skorsing gara-gara postingan di FB yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Atas sanksi itu, Sucipto buka-bukaan soal materi klarifikasi yang dilakukan pihak kampus.

"Saat itu kan trending Jokowi yang jalan-jalan dengan Jan Ethes, beritanya gegap gempita. Itu kan menimbulkan rasa iri, kemudian orang-orang, jika ada yang tidak beres, kemudian menyalahkan Jokowi, dikit-dikit salah Jokowi. Apakah saya menyalahkan Jokowi? Asyik sama Jan Ethes apa salahnya, tanda tanya pula. Satirenya ke yang menyalahkan Jokowi," jelas Sucipto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (15/2/2020).

Cipto, sapaan karibnya, lalu mengungkapkan sejumlah materi klarifikasi yang dilakukan pihak kampus kepadanya. Mulai pertanyaan soal dugaan ketidaknetralan sebagai ASN hingga aktivitasnya sebagai anggota tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).


"Keterlibatan saya di dalam tim evaluasi kinerja akademik Ristekdikti. Juga soal saya yang telah dipanggil Polda sebagai saksi terlapor berkaitan dengan plagiasi Saudara FR di UGM," kata Cipto.

Meski begitu, Cipto mengaku tunduk pada keputusan terkait penonaktifan sementara sebagai dosen. Dia tidak akan melakukan perlawanan.

"Saya disuruh nonaktif, ya nonaktif saja, tidak boleh membimbing mahasiswa ya tidak membimbing. Saya tidak akan membebani Rektor dengan melakukan perlawanan. Kan beliau masih menghadapi masalah," tutur mantan Kepala Humas Unnes itu.

Kasus ini bermula dari posting-an yang diunggah Sucipto pada Senin (10/6/2019) lalu. Dalam postingan tersebut Sucipto menulis, 'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?'.

Terkait posting-an itu, Kepala UPT Humas Unnes Muhammad Burhanudin menyebutkan Unnes sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan berdasarkan surat permintaan dari Kemendikbud.

"Unnes telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tertanggal 23 Januari 2020," kata Burhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2).

Ia menjelaskan dosen yang bersangkutan dibebastugaskan sementara selama masa pemeriksaan hingga turun keputusan tetap. Sucipto saat ini dibebastugaskan sebagai dosen terhitung sejak 12 Februari 2020.

"Dosen tersebut diperiksa karena mengunggah posting-an yang diduga mengandung penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadinya," jelasnya.Ia menjelaskan dosen yang bersangkutan dibebastugaskan sementara selama masa pemeriksaan hingga turun keputusan tetap. Sucipto saat ini dibebastugaskan sebagai dosen terhitung sejak 12 Februari 2020.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) justru menyebut Unnes terburu-buru membebastugaskan Sucipto terkait postingan yang dituduh menghina Presiden Jokowi. KSP menyebut, semestinya polisi yang berhak menentukan ada/tidaknya ujaran kebencian.

"Kebebasan berpendapat perlu dihormati dan menentukan suatu pernyataan itu ujaran kebencian atau bukan harus melalui suatu proses hukum yang tepat. Saya kira kalau masih bersifat dugaan atau prasangka bahwa terjadi ujaran kebencian terlalu terburu-buru proses pembebastugasan dosen tersebut. Kalau itu keputusan sepihak, tidak didasarkan proses hukum jelas, saya pikir terlalu terburu-buru," ujar Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian lewat sambungan telepon, Sabtu (15/2).