Istri yang Bunuh Suami dan Anak Tiri Didakwa Hukuman Mati

Istri yang Bunuh Suami dan Anak Tiri Didakwa Hukuman Mati

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Aulia Kesuma (35), otak kasus pembakaran dan pembunuhan terhadap ayah-anak, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Aulia dan keponakannya, Geovanni Kelvin, didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atas perbuatannya.

"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," ujar Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).


Aulia sempat dicaci anggota keluarga Pupung yang juga hadir dalam persidangan. Dia juga sempat menangis mendengar dakwaannya. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap fakta baru kalau ternyata Pupung sempat melawan saat dibekap Aulia dengan handuk mengandung alkohol.

Pupung mencakar bahu kiri Aulia. Lalu, dua ekeskutor yang disewa Aulia, yaitu Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus mencekik dan menginjak leher Pupung guna membantu Aulia yang dapat perlawanan. Hal serupa juga dilakukan ke korban Dana yang merupakan anak Tiri Aulia.

"Muhamad Nursahid juga berkali-kali menginjak leher, tulang rusuk dan dada korban Muhammad Adi Pradana hingga meninggal dunia," kata Sigit.

Sementara itu, dua eksekutor yang disewa sudah lebih dulu didakwa. Sidang digelar terpisah. Sugeng dan Agus didakwa dengan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.