Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, 3 Pejabat Pemko Pekanbaru Dicecar soal Penganggaran

Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, 3 Pejabat Pemko Pekanbaru Dicecar soal Penganggaran
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan Kota Pekanbaru. Ketiganya dicecar terkait proses penganggaran proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu.
 
Tiga saksi tersebut, yakni Plt Kepala BPKAD Pekanbaru Alek Kurniawan, staf ahli Walikota Pekanbaru Edwin Supradana yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, dan Sunanto yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Bappeda Pekanbaru. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Masdahuri, Abdul Rahman, Majid, dan Munahar, serta Hendy Wijaya.
 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Alek Kurniawan menerangkan proyek pengadaan lampu jalan tidak pernah ada dalam proses penganggaran di APBD Murni Pekanbaru Tahun 2016. "Tidak ada, Pak," kata Alek menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Meski tidak ada di APBD Murni, Alek menyebut anggara proyek lampu jalan itu ada di APBD Perubahan tahun yang sama. Meskipun tidak melalui mekanisme yang berlaku Alek menyebut masuknya anggaran proyek senilai Rp6,7 miliar itu berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.108/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang alokasi penetapan Bantuan Keuangan (Bankeu).
 
"Sesuai SK Gubernur dan usulan DKP, maka dilakukan perubahan Perwako Penjabaran APBD dengan pemberitahuan ke pimpinan DPRD, untuk memasukkan ini (anggaran Rp6,7 miliar ke APBD Perubahan)," terang Alek Kurniawan.
 
Alek mengaku jika anggaran Bankeu itu bisa masuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Pemko Pekanbaru. Ini merupakan bentuk bantuan keuangan khusus dari Provinsi kepada Pemerintah Kabuaten/Kota di seluruh Provinsi Riau.
 
Dalam aturannya, jika Pemkab atau Pemko terlebih dulu telah merampungkan penyusunan APBD dan anggaran Bankeu dimasukkan belakangan, maka alokasi anggaran masuk ke APBD Perubahan.
 
"Pergub Nomor 59 pasal 15. Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota mendahului APBD provinsi, untuk bantuan keuangan khusus dilakukan terlebih dulu perubahan APBD kabupaten/kota," terang Alek. 
 
Lampu sorot yang penempatannya dipasang pada sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru ini peruntukkannya diketahui hanya untuk penerangan sejumlah pohon pada median jalan. 
 
Dalam sidang juga terungkap jika pengalokasian kegiatan juga telah secara terperinci. Termasuk memecah kegiatan menjadi beberapa pengerjaan di sejumlah titik ruas jalan Kota Pekanbaru. "Dalam SK Gubri pengadaan lampu jalan ini sudah dipecah-pecah," paparnya.
 
Sementara itu, mantan Kepala DKP Pekanbaru, Edwin Supradana menerangan jika kegiatan ini sempat masuk pada masa jabatannya. Hanya saja tidak dikerjakan, karena ia keburu diganti dengan pejabat baru.
 
"Semasa saya tidak dilaksanakan. Kegiatan ini sampai Juni (2016) tidak dilaksanakan, karena saya sudah difungsionalkan," kata Edwin. 
 
Sementara, saksi Sunanto menerangkan mekanisme penganggaran kegiatan di dalam APBD Pekanbaru. Ia memaparkan pembahasan kegiatan dalam mekanismenya harus melalui Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Musrenbangda). 
 
Dari pembahasan inilah kegiatan yang dialokasikan dalam APBD dapat dilaksanakan. Kegiatan tidak dapat dilaksanakan jika tidak masuk ke dalam APBD. Berbeda dengan mekanisme pengalokasian Bankeu yang khusus dialokasikan oleh Pemprov untuk Kabupaten/Kota. 
 
Khusus untuk alokasi pengadaan lampu sorot untuk Kota Pekanbaru diakuinya pernah ada pertemuan satu kali dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno.
 
"Akhir November atau awal Desember, disampaikan Pekanbaru mendapat ini (item pengerjaan Bankeu). Kemudian setelah memberi tahu itu, menyebutkan tolong dihubungi SKPD ini. Disampaikan Kadis PU, Dwi Agus Sumarno," terang Sunanto.
 
Usai mendengarkan kesaksian, sidang selanjutnya ditunda pada pekan depan, masih dengan agenda mendengar keterangan saksi. 
 
Seperti diketahui, para pesakitan dalam perkara ini memiliki peran yang berbeda-beda. Masdahuri yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan salah satu Kepala Bidang di DKP Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.
 
Selanjutnya, tiga orang yang menjadi broker proyek tersebut, yakni Abdul Rahman, Majid, dan Munahar. Terakhir, Hendy Wijaya yang merupakan manajer pada toko yang menjual lampu yang juga menggarap proyek lampu jalan tersebut.
 
Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp2,696 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau. Angka ini lebih besar dibandingkan perkiraan penyidik sebelumnya, yaitu Rp1,3 miliar.
 
Banyak akal-akalan terjadi dalam pengadaan penerangan lampu jalan yang dikerjakan tahun 2016 tersebut. Mulai dari proyek yang dipecah untuk menghindari tender oleh PPK hingga bermainnya tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang, yakni Abdul Rahman dan dua makelar lainnya, Majid dan Munahar.
 
PL yang dikerjakan dalam proyek ini, pemilihan rekanan sendiri hanya akal-akalan saja seolah diproses. Tiga pesakitan yang menjadi broker meminjam perusahan lain dan membeli barang pada penjual di Jakarta yang sudah sejak awal menawarkan. Saat membeli inilah harga sudah di-mark-up. Dari penghitungan sementara, muncul kerugian negara Rp1,3 miliar. Kerugian ini bisa membengkak hingga senilai total proyek Rp6,7 miliar jika dari pemeriksaan lampu semuanya tak bisa digunakan.
 
Dalam perkara ini, terdapat nama pesakitan lainnya Hendy Wijaya. Dalam perkara ini, Hendi Wijaya meski merupakan manajer pada toko yang menjual lampu, di lapangan dia ternyata juga menggarap proyek lampu jalan tersebut. Jika diperinci, dari 29 pecahan paket proyek ini, Hendy Wijaya mengerjakan 9 paket, Abdul Rahman 10 paket, Majid 9 paket, dan Munahar satu paket.
 
Uang dari proyek ini mengucur juga ke toko tempat Hendy Wijaya. Pemilik toko beberapa waktu lalu sudah diperiksa dan sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara Rp200 juta. Hingga kini pengembalian sudah mencapai Rp500 juta.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto