Nyambi Jadi Pengedar Kokain, Artis Nanie Darham Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Bui

Nyambi Jadi Pengedar Kokain, Artis Nanie Darham Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Bui

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis pemeran film Air Terjun Pengantin bernama Nanie Darham. Nanie ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis kokain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi membekuk seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa kokain dan happy five.


"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat membekuk William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Selanjutnya, Yusri menyampaikan berdasar hasil penyelidikan, William dan JA lantas mengaku memperoleh kokain itu dari seorang artis bernama Nanie Darham.

Nanie saat ditangkap polisi (Foto: detikcom)

Polisi pun akhirnya bergerak dan berhasil membekuk Nani beserta sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu di Apartemen Verde Tower, Setia budi, Jakarta Selatan.

Kekinian, Yusri mengungkapkan pihaknya masih memburu pemasok kokain kepada William, JA dan Nanie.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.