Gegara Langgar Aturan Lalin, Daus Mini Terancam Denda Rp 750

Gegara Langgar Aturan Lalin, Daus Mini Terancam Denda Rp 750

RIAUMANDIRI.CO - Komedian Daus Mini terancam denda ratusan ribu rupiah karena mobil Fortuner-nya berpelat bodong dan menggunakan rotator-sirine. 

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra  menjelaskan Daus Mini telah melanggar Pasal 287 ayat 4 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sehingga, jika ditotal Daus Mini terancam didenda mencapai Rp 750.000.


"Harusnya kita tilang itu, karena tidak sesuai peruntukannya, karena strobo itu kan sudah jelas melanggar, karena dia kendaraan pribadi tidak boleh," kata  kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

"Ancamannya untuk Pasal 287 ayat 4 paling lama kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kalau masalah TNKB-nya Pasal 280 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," sambungnya 

Dengan begitu, ia mengingatkan agar pengendara mematuhi aturan berlalu lintas. Pengendara wajib menggunakan pelat nomor asli dan tak menggunakan rotator-sirine.

"Ya kita imbau masyarakat saja sih, jangan sampai menggunakan strobo apa lagi kendaraan pribadi, karena itu tidak boleh, karena itu hanya digunakan untuk kendaraan instansi pemerintahan khusus seperti TNI-Polri, ambulans, kebakaran, gitu," imbuhnya.

Diketahui, Mobil Fortuner milik artis Daus Mini sebelumnya dicegat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok karena memakai rotator dan sirene. 

Tidak hanya itu, pelat mobil Daus Mini juga bodong. Mobil tersebut dikemudikan oleh sopir Daus Mini



Tags Otomotif