Bawaslu Luncurkan Aplikasi Jaringan Data dan Informasi Hukum

Bawaslu Luncurkan Aplikasi Jaringan Data dan Informasi Hukum

RIAUMANDIRI.ID, PADANG – Koordinator Divisi Hukum Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Hukum Humas Hubal) Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya menghadiri peluncuran aplikasi Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/2/2020).

JDIH merupakan aplikasi yang menjamin keterpaduan dan integrasi dengan unit teknis di lingkungan Bawaslu. Aplikasi ini memberikan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum serta pengembangan kerjasama yang efektif guna meningkatkan kualitas pembangunan produk hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, SH, MH dengan didampingi oleh 2 anggota lainnya yaitu Fritz Edward Siregar, Koordinator Divisi Hukum Humas Hubal, dan M.Afifuddin sebagai Koordinator Pengawasan.


Prof.Dr. H.R. Benny Riyanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional hadir dalam kegiatan sebagai narasumber.

JDIH Bawaslu kini telah terintegrasi dengan JDIHN. Integrasi ini merupakan babak baru di mana kemudahan, kecepatan dan keakuratan dalam memberikan layanan informasi hukum bukan lagi sekedar wacana.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bahwa JDIH adalah wadah pendayagunaan versama secara tertib dan berkesinambungan. 

"JDIH Bawaslu bertujuan untuk melayani terciptanya informasi hukum yang terpadu." ucap Abhan, dalam keterangan tertulis dari Bawaslu Riau yang diterima, Sabtu (8/2/2020).

Fritz Edward Siregar selaku pengampu JDIH  mengatakan, dengan terintegrasinya JDIH Bawaslu dengan JDIH Nasional akan mempermudah publik dalam mengakses informasi.

"Siapa yang tahu, selama Pemilu 2019 terdapat 768 putusan. Di mana 355 putusan Pidana, 141 di antaranya melakukan banding, dan 619 putusan administrasi. Selama ini bisa jadi kita menemukan kesulitan untuk mengetahui dengan detail informasi hukum sebagaimana yang termaksud. Adanya JDIH yang terintegrasi akan memberikan kemudahan kepada publik karena semuanya akan langsung tersambung dengan JDIH nasional." jelas Fritz.

Dalam pemaparan materi, Fritz menjelaskan 10 keunggulan JDIH yang telah terkoneksi dengan JDIH Nasional, yakni:

1. Terintergrasi dengan portal.
2. Infrastruktur sistem produk hukum untuk anggota JDIH Bawaslu seluruh Indonesia. 
3. Hanya memiliki satu web master (front-end) untuk seluruh anggota JDIH Bawaslu  JDIH kita telah terintegrasi dengan JDHN.
4. Akses laporan penginputan untuk seluruh anggota JDIH Bawaslu (back-end).
5. Sistem validasi yang terverifikasi di seluruh anggota JDIH
6. Statistik produk hukum yang terekam dan lengkap.
7. Informasi relasi produk hukum secara detail.
8. Fitur pencarian produk hukum dan dokumentasi hukum yang mudah dan cepat.
9. Responsive website JDIH Bawaslu dengan berbagai perangkat pintar 
10. Keamanan yang terjamin untuk menghadapi xxs attacks, CSRT attacks Dan SQL injection.

Dengan ini, maka Bawaslu sudah siap menjadi badan publik yang informatif, terbuka dan visioner.

Hal ini senada dengan yang disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof Dr.H.R. Benny Riyanto saat menyampaikan materinya.***



Tags BAWASLU