Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Berkicau Lewat Sepucuk Surat: Kenapa Tak Semua Ditangkap?

Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Berkicau Lewat Sepucuk Surat: Kenapa Tak Semua Ditangkap?

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro berkicau kepada awak media ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di KPK. Komisaris PT Hanson itu memberikan sepucuk surat ke wartawan seusai diperiksa.

Benny terlihat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 22.07 WIB, Jumat (31/1/2020). Benny yang memakai rompi tahanan itu tak berkomentar apapun saat keluar KPK.

Namun, ia mengeluarkan secarik kertas dari saku celana. Kertas yang berisi tulisan tangan itu pun diserahkan kepada wartawan.


Dalam kertas itu, Benny mempertanyakan kenapa hanya PT Hanson yang diproses dalam kasus tersebut. Menurutnya, ada pihak lain yang semestinya ikut diproses dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

"Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson," tulis Benny dalam kertas itu.

Benny tak menjelaskan lebih detail pihak yang dimaksud tersebut. Namun, menurutnya, pihak itu adalah pemilik saham investasi di Jiwasraya sebelum dibeli oleh PT Hanson.

"Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari, kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lho, mereka itu perusahan tbk ada lebih dari 8000 pemegang saham," katanya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Benny di KPK merupakan bagian koordinasi KPK-Kejagung dalam penanganan perkara Jiwasraya. Ali menyebut KPK memfasilitasi penyidik Kejagung untuk pemeriksaan.

"Pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. KPK hanya memberikan fasilitas tempat pemeriksaan dan tempat penahanan Rutan dalam rangka koordinasi penindakan KPK-Kejagung," ucap Ali.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Kelima tersangka yakni:

-Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman 
-Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo
-PT Hanson International Benny Tjokrosaputro
-Eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Korupsi