Putusan Sidang Etik Ketua KPK Ditunda, Anggota Dewan Pengawas Uji Swab Hari Ini

Putusan Sidang Etik Ketua KPK Ditunda, Anggota Dewan Pengawas Uji Swab Hari Ini

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK menunda pelaksanaan putusan sidang etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. Pasalnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK kontak dengan pegawai KPK yang positif Corona. Anggota Dewas KPK tersebut akan menjalani tes swab hari ini.

"Anggota Dewas dan semua pegawai di sekretariat Dewas (jalani swab)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

"Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut
pak THP (Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean) bu AH (Albertina Ho) dan pak SH (Syamsuddin Haris)," lanjutnya.


Ali menjelaskan bahwa pegawai yang dinyatakan positif Corona itu sebelumnya pernah menjalani swab massal di KPK. Meski tak disebut namanya, pegawai itu sempat bertemu dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas KPK.

"Salah satu pegawai yang (positif) kemarin ikut swab massal di KPK. (Berkontak) dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas," ucap Ali.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sedianya menghadapi putusan dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait helikopter mewah hari ini. Namun, sidang putusan hari ini ditunda karena anggota Dewas KPK harus menjalani swab test terkait virus Corona (COVID-19).

Untuk itu, sidang putusan etik terhadap Firli ditunda menjadi tanggal 23 September atau hari Rabu pekan depan.

"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Ali.

Sidang etik terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama, pada Selasa (25/8), kedua pada Jumat (4/9), dan ketiga pada, Selasa (8/9).

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK, soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (*)



Tags KPK