'Raja' Kerajaan Majapahit Cabang Bali Pernah Persekusi UAS dan Tolak Perda Syariah

'Raja' Kerajaan Majapahit Cabang Bali Pernah Persekusi UAS dan Tolak Perda Syariah

RIAUMANDIRI.ID, DENPASAR – Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat ke Polisi karena mengklaim diri sebagai raja dan membangun Kerajaan Majapahit cabang Bali.

Sejumlah kelompok masyarakat yang melaporkan Arya ke Polda Bali ialah lembaga Sandhimurti, Pusat Koordinasi Hindu Indonesia, dan Forum Surya Majapahit.  

Meski berasal dari berbagai komponen masyarakat, tapi tujuan mereka sama, yakni melaporkan Arya karena mengklaim diri sebagai Raja Majapahit.


"Ini sebenarnya untuk memperingatkan AWK bahwa apa yang dilakukannya salah,” kata Gusti Nurah Harta sebagai salah satu pelapor.

Ia menegaskan, “Bukan maksud kami untuk mengkriminalkannya. Laporan ini bertujuan untuk meluruskan sejarah yang ada.”

Ia mengatakan, Arya yang mengklaim diri sebagai Raja Majapahit sudah merusak tatanan sosial Bali.

“Dia merusak tatanan dengan pengakuan-pengakuan kontroversial yang tidak berdasar," kata Harta.

Selain melaporkan terlapor Arya Wedakarna sebagai raja fiktif kerajaan Majapahit cabang Bali, pihak pelapor juga melaporkan beberapa akun media sosial yang telah melakukan perundungan hingga pengancaman terhadap pelapor.

 

Dari penelusuran riaumandiri.id, Arya Wedakarna mempunyai nama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa. Lahir di Denpasar, 23 Agustus 1980.

Pada tanggal 31 Desember 2009, Arya mengaku sebagai keturunan raja Majapahit Bali dengan nama lengkap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III His Royal Majesty King of Majapahit Bali Sri Wilatikta Tegeh Kori Kresna Kepakisan XIX. Ia mengklaim telah dilantik sebagai Raja Majapahit Bali di Pura Besakih oleh pendeta Siwa Budha dengan gelar tersebut.

Pada 7 Agustus 2014, melalui akun facebooknya, Arya Wedakarna, menulis status yang menyatakan penolakannya terhadap perbankan syariah di Bali. Aliansi Hindu Muda Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) hari itu berdemonstrasi di depan Kantor Bank Indonesia Denpasar untuk moratorium/stop izin Bank Syariah di pulau Bali.

Arya Wedakarna juga dituduh sebagai provokator penolakan Ustad Abdul Somad yang akan melakukan dakwah di Bali pada bulan Desember 2017. Ustad Somad sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dari ormas Bali pada 8 Desember 2017. Tuduhan mengarah pada Arya Wedakarna karena dalam akun Facebook-nya, Arya menuding Ustad Abdul Somad sebagai anti-Pancasila.

Baca Juga: Ada Lagi Kerajaan Majapahit Cabang Bali, Rajanya Anggota DPD RI

“Siapa pun boleh datang ke Bali, Pulau Seribu Pura, bahkan Raja Arab Saudi saja tidak masalah datang ke Bali untuk berlibur asal tanpa agenda politik terselubung. Tapi tentu Bali menolak jika ada oknum siapapun yang datang ke Pulau Dewata dengan agenda anti Pancasila. Ngiring kawal NKRI dan Tolak Agenda Khilafah tersosialisasi di Bali,” kata Wedakarna melalui Facebook @dr.aryawedakarna, Jumat 1 Desember 2017.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Eddy kemudian melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Dalam laporan itu, Arya Wedakarna diduga menjadi otak pelaku atas persekusi yang dialami oleh Abdul Somad di Denpasar, Bali. Dalam pembelaannya, Arya Wedakarna menyebut, penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat Bali yang sudah viral di medsos beberapa hari sebelumnya.(nan)