Usir Monyet dengan Bakar Lahan, Warga Pekanbaru Terancam 10 Tahun Penjara

Usir Monyet dengan Bakar Lahan, Warga Pekanbaru Terancam 10 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Warga Jalan Rambah Sari, RT 03 RW 20, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru bernisial Z, ditangkap polisi. Pria berusia 50 tahun ini diringkus karena membakar lahan.

Z membakar lahan miliknya pada Kamis (16/1/2020) sore. "Lahan yang terbakar sekitar 1 hektare," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim, Kompol Awaluddin Syam, Jumat (17/1/2020).

Awaluddin menjelaskan, kebakaran lahan itu dilaporkan warga ke kepolisian. Polisi dan Manggala Agni melakukan pemadaman api.


Setelah api padam, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik lahan dan sumber api. Diketahui bahwa lahan yang terbakar adalah milik Z.

Z mengakui kalau dirinya membakar lahan tersebut. "Dia mengaku membakar lahan untuk mengusir monyet karena mengganggu kebun milik pelaku," kata Awaluddin.

Pelaku ketika diinterogasi mengatakan membakar lahan dengan cara mengumpulkan rerumputan kering dan menyulutnya dengan api dari mancis. Setelah itu Z meninggalkan lokasi.

Dia tidak menyangka api cepat membesar hingga membakar lahan seluas 1 hektare. "Ketika itu jam 5 sore, tidak ada angin. Ditinggal 20 menit, tiba-tiba (api) sudah membesar dan sulit dipadamkan," kata Z.

Apapun alasan Z, dirinya tetap harus mempertanggungjawabkan kebakaran lahan itu. Dia terancam 10 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 108 Jo pasal 69 atau Pasal 98 atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 108 jo pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 atau Pasal 188 KUHP," jelas Awaluddin.

Dengan ditangkapnya Z, berarti sudah dua orang pelaku pembakaran lahan ditangkap oleh jajaran Polresta Pekanbaru pada 2020 ini. Sebelumnya polisi sudah mengamankan F yang membakar 1 hektare lahan di Kecamatan Tampan.