Soal Peristiwa Semanggi I dan II, Menkum HAM Yasonna: Kita Pelajari Lagi

Soal Peristiwa Semanggi I dan II, Menkum HAM Yasonna: Kita Pelajari Lagi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut hasil rapat paripurna DPR RI menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat. 

Lalu apa apa kata Menteri Hukum (Menkum) dan HAM, Yasonna H Laoly?

"Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu," kata Yasonna di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Yasonna menjawab pertanyaan mengenai pernyataan Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.


Yasonna kemudian ditanya apakah ada perbedaan definisi tentang pelanggaran HAM pada tahun 2001. Diketahui, pada tahun 2001 DPR merekomendasikan bahwa kasus Tri Sakti-Semanggi I dan Semanggi II (TSS) bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

"Iya kita pelajari dulu. Kita pelajari lagi," jawab Yasonna.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menganggap keputusan yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II merupakan keputusan politik. Menurutnya, pengusutan kasus Semanggi I dan II bisa dibuka kembali.

"Menurut saya pribadi, karena itu sebuah keputusan politik, maka yang putusan politik itu masih bisa kita diskusikan kembali, masih bisa kita buka kembali dan bahas kembali, disesuaikan dengan konteks kekinian dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kebangsaan," ujar Taufik di gedung MPR/DPR, sore tadi.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

Burhanuddin hanya memaparkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Saat membacakan paparan soal peristiwa Semanggi I-II, Jaksa Agung tak memerinci paripurna DPR yang dimaksudnya.

Pernyataan Burhanuddin pun menuai respon dari Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan sikap negara terhadap penuntasan kasus HAM masa lalu.

"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam dalam keterangan persnya hari ini.

Komnas HAM telah menyampaikan berkas ke Kejagung dan sudah mendapat respons Kejagung di masa lalu, bahwa tragedi Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun kini Burhanuddin berkata lain. Ini bertentangan dengan komitmen Jokowi.

"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro justitia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II. Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," kata Choirul.



Tags HAM