Lahan Gambut Indonesia

Bakal Dibagi Dua Zonasi

Bakal Dibagi Dua Zonasi

JAKARTA (HR)-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan akan segera melakukan pemetaan pada seluruh lahan gambut yang ada di Indonesia. Hasil dari pemetaan tersebut selanjutnya akan menentukan mana gambut yang masuk dalam zona lindung dan zona budidaya.

Keputusan soal pemetaan lahan gambut itu diumumkan oleh Siti dalam konferensi pers usai mendampingi Presiden Jokowi meerima sejumlah pakar gambut dari Universitas Gadjah Mada (UGM).  

"Menurut ahli dari UGM, upaya awal penyelamatan gambut ini harus dimulai dari pemetaan dulu," kata Siti di Kantor Presiden, Selasa (3/11).

Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Rektor UGM Dwikorita Karnawati, dan sejumlah profesor dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan gambut.

Siti melanjutkan, pemetaan lahan gambut pun tak bisa menggunakan foto satelit biasa. Tapi, harus menggunakan foto radar yang bisa menangkap sampai ke kedalaman gambut. Ada tiga provinsi yang akan menjadi proyek percontohan pemetaan gambut, yakni Sumatra Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah.

Dari hasil pemetaan itu, sambung Siti, dapat ditentukan mana lahan gambut yang masuk dalam zona lindung dan zona budidaya. Gambut yang masuk zona lindung tak boleh dikonversi untuk kepentingan apa pun. Sementara, zona budidaya boleh ditanami asal sesuai dengan karakteristik tanah gambut.  

Lalu, bagaimana jika ditemukan ada perusahaan yang beroperasi di zona lindung? Siti menegaskan, perusahaan yang berada di kawasan lindung akan dipindahkan.

"Pasti dipindahkan, hanya prosesnya seperti apa itu yang harus didalami secara detil," ucap dia.
Dalam waktu dekat, Siti menyatakan, pemetaan gambut akan mulai dilakukan. Dia memperkirakan, butuh waktu dua pekan untuk memetakan lahan gambut secara keseluruhan dengan menggunakan foto radar.(rep/rio)