Ayat Cahyadi Minta Warnet yang Langgar Aturan Ditindak Tegas

Ayat Cahyadi Minta Warnet yang Langgar Aturan Ditindak Tegas

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta instansi terkait menindak pemilik warung internet (warnet) yang terbukti melanggar aturan. Hal itu dia katakan menanggapi maraknya perjudian online di beberapa warnet di Pekanbaru. 

Dia mengingatkan pemilik warnet untuk tidak mengizinkan konsumennya bermain judi online, dan beraktivitas melewati jam operasional yakni sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk itu, dia meminta Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pekanbaru memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk pemilik warnet yang menyalahi fungsinya.


"Satpol PP juga sudah turun. Kita minta mereka (pemilik warnet) berproses sesuai aturan. Mereka pelaku usaha, ya harus ikuti regulasi yang ada," kata Ayat Cahyadi, Rabu (15/1/2020). 

Namun, Ayat meminta instansi terkait dalam melakukan penindakan sesuai dengan tahapan-tapahapan yang ada.

"Kalau bandel juga, ya sesuai aturan harus ditindak," tegasnya. 

Sebelummya diberitakan, Tim Reskrimum Polda Riau meringkus 3 orang yang diduga bermain judi online di Warnet PCS, Jalan Srikandi Kecamatan Tampan dan Warnet AG Jalan Hang Tuah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. 

“Kita menerima laporan [tentang perjudian online] itu dari masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Krimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terlapor berinisial HS (28) HE (38), dan MM (26) di Warnet PCS dan Warnet AG tersebut," ujar Kabif Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. 

 

Reporter: Rico Mardianto