Bupati Serahkan LAKIP 2014 dan PENJA 2015

Bupati Serahkan LAKIP 2014 dan PENJA 2015

JAKARTA (HR)- Bertempat di ruang Sriwijaya Lantai II Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (27/3), Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh, menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah  2014 dan Penetapan Kinerja  2015.

Sebagaimana juga Plt Gubernur serta Bupati dan Walikota se-Riau, LAKIP 2014 dan PENJA 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis itu diserahkan Herliyan kepada Menteri PAN dan RB yang diwakili Staf Ahli Menteri PAN dan RB, Hendro Wijaksono.

Usai penyerahkan, Bupati mengatakan, Pemkab Bengkalis konsisten dan senantiasa melakukan perbagai upaya mewujudkan serta menjadikan tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel sebagai budaya dan kebutuhan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajarannya.

Upaya dimaksud, kata Herliyan, bukan saja dalam pengelolaan keuangan daerah. Tetapi juga pada pengelolaan aset maupun pelaksanaan program/kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat, sehingga selain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga efektif dan efisien serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dari sisi manajemen pemerintahan, imbuh Bupati, salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel tersebut, diantaranya dengan mengoptimalkan fungsi pegawasan. Baik itu pengawasan internal maupun eksternal. Untuk internal, sambungnya, hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Terutama Inspektorat Bengkalis. Sedangkan eksternal, diantaranya dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warganya untuk ikut mengawasi setiap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan dan pelayanan yang dilakukan Pemkab Bengkalis.“Selagi laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat benar adanya, pasti diproses dan ditindaklanjuti.

 Tidak ada toleransi, jika ada Pemkab Bengkalis yang melakukan perbuatan yang menyalahi atau melanggaran peraturan perundang-undangan, akan ditindak tegas”, jelas Herliyan.Untuk meningkatkan peran serta masyarakatnya dalam pengawasan ini, paparnya, salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis dengan menyediakan kotak-kotak pengaduan di berbagai tempat dan sampai ke pelosok-pelosok desa.

“Kalau memang tidak bisa disampaikan langsung kepada saya, laporkan melalui kotak-kotak pengaduan yang sudah disediakan. Tak perlu takut untuk melaporkan bila mengetahui atau menemukan penyimpangan-penyimpangan ataupun tindakan aparatur Pemkab Bengkalis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tegas Herliyan. Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Inspektur Kabupaten Bengkalis H Mukhlis juga ikut hadir mendampingi Bupati dalam acara penyerahan LAKIP 2014 dan PENJA 2015 di Kementerian PAN dan RB tersebut.(adv/hms)