Gubernur Riau Keluarkan Larangan Tiup Terompet dan Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru

Gubernur Riau Keluarkan Larangan Tiup Terompet dan Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar melarang warganya merayakan malam pergantian tahun baru 2020 dengan meniup terompet dan menyalakan kembang api maupun petasan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 216/SE/2019. Menurut Gubri, lebih baik masyarakat mengisi malam tahun baru dengan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. 

Kepada warga yang beragama Islam, dia mengajak untuk melaksanakan zikir Istiqosah dan doa keselamatan karena saat ini banyak warga Riau yang tertimpa bencana alam dan musibah.


"Aparatur sipil negara (ASN), tenaga harian lepas (THL) di lingkungan organisasi perangkat daerah masing-masing, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi wanita, paguyuban serta seluruh masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru," kata dia, Selasa (31/12/2019).

Gubri juga mengimbau para orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan karena dinilai dapat mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, Syamsuar juga menganjurkan kepada para pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.

 

Reporter: Rico Mardianto