Sejak 2018 Sebanyak 1.898 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Diblokir OJK

Sejak 2018 Sebanyak 1.898 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Diblokir OJK

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Aplikasi pinjaman online atau financial technology (fintech) semakin menjamur. Selama rentang 2018-2019 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan aplikasi fintech ilegal.

"Kami pernah blokir sejak 2018 sampai 2019 yang jumlahnya 1.898 (aplikasi)," ujar Satgas Waspada Investasi OJK Wahid Hakim Siregar seusai mengikuti rilis terkait fintech ilegal di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso nomor 1, Rawabadak Utara, Koja, Kota Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Beberapa aplikasi yang telah diblokir itu di antaranya adalah aplikasi milik PT Barracuda Fintech, yakni dompetkartu dan dompetberes.


"Dompetkartu sudah pernah kita rilis melalui siaran pers kita saat 7 September 2018 sedangkan dompetberes itu pada tanggal 13 Februari 2019," tutur Wahid.

Sejumlah aplikasi sulit dideteksi OJK karena selalu bergonta-ganti nama. Bahkan, beberapa aplikasi sengaja ditutup pengelola begitu terendus oleh OJK.

Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, OJK mendirikan tim cyber yang berpatroli setiap hari di dunia maya guna mendeteksi keberadaan aplikasi fintech ilegal.

"Kami mencari data dan bekerja sama dengan Kominfo untuk lebih selektif lagi untuk mencari aplikasi-aplikasi mana saja yang menawarkan pinjaman namun belum memiliki data yang terdaftar di otoritas yang berwenang," sebut Wahid.

Ia meminta masyarakat untuk aktif melihat fintech-fintech yang resmi dan terdaftar di OJK. Jika terlanjur menggunakan jasa fintech ilegal, warga disarankan melapor ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 orang tersangka dalam kasus fintech ilegal, yakni seorang WN China bernama Mr Lie selaku direksi Vega Data, 2 WNI berinisial DS sebagai debt collector, AR sebagai supervisor, OL selaku direktur utama PT Barracuda Fintech dan TD selaku wakil direktur PT Barracuda Fintech.

Mr Lie, DS dan AR ditangkap di ruko kawasan Pluit Village, Jakarta Utara pada Jumat (20/12) siang, sedangkan TD dan OL ditangkap di Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/12) malam.

"Ini ilegal, karena tidak terdaftar di OJK yang merupakan lembaga pengawas terhadap kegiatan seperti ini," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di kantor Vega Data di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).

Tidak hanya berpraktik secara ilegal, manajemen Barracuda Fintech dan Vega Data juga melakukan pengancaman hingga pencemaran nama baik melalui ITE dalam upaya penagihan kepada konsumennya.



Tags Ekonomi