Pemkab Rohil Gelar Konsultasi Publik Raperda RTRW 2019-2039

Pemkab Rohil Gelar Konsultasi Publik Raperda RTRW 2019-2039

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039, Rabu (18/12/19) di Aula Bappeda setempat. Selama ini banyak investor yang tidak berani berinvestasi mengingat belum adanya Perda RTRW di daerah tersebut.

Konsultasi publik ini dibuka Sekda Drs. Surya Arfan, dan dihadiri instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Lembaga Adat Melayu Riau, Ketua Organisasi Pemuda, Perwakilan Akademisi, Perwakilan LSM, Ketua BUMD dan Perwakilan Perusahaan di Rokan Hilir.

Surya Arfan dalam pengarahannya mengatakan, adanya Perda RTRW Provinsi memberikan kepastian payung hukum makro terhadap kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk segera menggesa terwujudnya Perda RTRW Kabupaten dan kota masing-masing.


“Banyak investor yang tidak berani melakukan investasi mengingat belum adanya Perda RTRW. Sehingga kebutuhan akan adanya Perda RTRW merupakan suatu hal yang tidak ditawar lagi saat ini,” sebut Surya.

Sementara itu, saat dilakukan konsultasi publik, pihak Bappeda banyak menerima masukan dari peserta sebagai wujud peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan.

Terkait masukan masyarakat, Ketua Bappeda, M. Job Kurniawan menyatakan Ranperda RTRW akan disempurnakan. Perda RTRW jika setelah selesai, pembangunan Rokan Hilir bisa lebih fokus, disamping perlu keterlibatan pihak swasta.

Pihaknya menargetkan Ranperda RTRW bisa tuntas tahun 2020, meski saat ini baru tahap menyelesaikan peta dasar yang telah diuji dan akan melanjutkan peta tematik, peta rencana dan pengajuan dalam prolegda kepada DPRD.


Reporter: Jhoni Saputra



Tags Rohil