Dugaan Pencabulan Pasien Pengobatan, Polisi Tangkap Husen Alatas

Dugaan Pencabulan Pasien Pengobatan, Polisi Tangkap Husen Alatas

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Husen Alatas atau yang akrab disapa Habib Husen atas dugaan pencabulan. Habib Husen saat ini masih diperiksa polisi setelah dilaporkan oleh korban.

"Iya benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Selasa (17/12/2019).

Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan Habib Husen ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Noor Marghantara di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12).


Penangkapan Habib Husen ini berdasarkan laporan korban, seorang perempuan berinisial R yang tertuang dalam laporan bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019. RL melaporkan Habib Husen setelah diduga mendapatkan pencabulan yang terjadi di rumah pelaku di kawasan Setu, Bekasi.

Husen diketahui membuka pengobatan tradisional. Korban ke rumah pelaku untuk berobat, pada Selasa, 26 November 2019 siang.

Korban kemudian diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri.

Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.

Saat ini polisi masih memeriksa Habib Husen. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian itu.

"Masih diperiksa," ucap Yusri.**