Forkom Riau Ingatkan Jangan Ada Lagi Pungutan Wajib di Sekolah

Forkom Riau Ingatkan Jangan Ada Lagi Pungutan Wajib di Sekolah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua Umum Forum Komite (Forkom) SMAN/SMKN/SLBN Riau, Delesis Susanto menegaskan kepada tiap sekolah agar tidak lagi ada pungutan wajib mulai tahun ajaran baru 2020 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Riau yang menggratiskan biaya pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB negeri yang berlaku awal tahun depan.

"Semua peserta didik diberlakukan sama tanpa melihat latar belakang ekonominya, baik orang kaya maupun dari keluarga yang tidak mampu," kata Delesis, Senin (9/12/2019).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menaikkan anggaran kebutuhan biaya minimal SMAN sebesar Rp2,9 juta per tahun per siswa dan SMKN sebesar Rp3,1 juta per tahun per siswa.


Di mana sebelumnya biaya pendidikan tersebut dialokasikan melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda), masing-masing untuk SMAN sebesar Rp400 ribu menjadi Rp1,5 juta per tahun per siswa dan SMKN semula Rp500 ribu menjadi Rp1,6 juta per tahun per siswa.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan kurang lebih 300 persen, ditambah dengan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) sebesar Rp1,4 juta untuk SMAN dan Rp1,5 juta untuk SMKN.

Selain itu, khusus siswa dari kelurga tidak mampu, biaya pendidikannya akan ditanggung pemerintah melalui program bantuan dari pemerintah pusat berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

"Dengan anggaran yang cukup fantastis ini, Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau melarang dengan tegas adanya pungutan uang komite di sekolah, walaupun dengan alasan SPP, iuran, uang pembangunan, infrasuktur sekolah, pemeliharaan sekolah, tenaga keamanan sekolah, kegiatan ekstrakulikuler sekolah, guru honor komite, dan tenaga honor, dan yang lainnya," tegas dia.

"Bila nantinya masih ada komite dan sekolah yang melakukan pungutan, maka kami akan beri teguran. Jika tidak ada perubahan mohon laporkan kepada Forkom Riau, karena sudah dapat dinyatakan kategori pungli di sekolah. Kami siap mengawasi bentuk praktek pungli di sekolah. Sekolah yang tidak mengindahkan akan kami proses dan bawa ke jalur hukum," sambungnya.

Dia menjelaskan, program ini merupakan pelaksanaan visi misi Pemerintah Provinsi Riau dalam menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. Progam ini sendiri telah disetujui DPRD Provinsi Riau dengan alokasi anggaran tahun 2020 di bidang pendidikan sebesar Rp443 miliar.

 

Reporter: Rico Mardianto